Persepsi

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

×

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Sebarkan artikel ini
Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat
Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan ditetapkan sesuai hirarki dan status jalan.

Berita Terkait:  Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Misalnya, untuk jalan nasional, kewenangan berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),

sedangkan untuk jalan provinsi dan kota memiliki instansi teknis masing-masing.

Berita Terkait:  PPHN dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Dengan demikian, ruang milik jalan (Rumija) memiliki karakter pengelolaan yang eksklusif dan teknokratis,

karena menyangkut fungsi vital jalan sebagai sarana mobilitas dan keselamatan pengguna.

Berita Terkait:  KOTA YANG MENDIDIK

Pemanfaatan jalan tidak dapat serta-merta dijadikan bagian dari strategi atau kebijakan daerah tanpa mempertimbangkan klasifikasi dan fungsi teknis jalan tersebut.

Sebagai contoh, Jalan eks Andalas dikategorikan sebagai jalan arteri kelas I di dalam kota, dengan kecepatan rencana maksimum 60 km/jam.

Berita Terkait:  Tragedi Negeri Muslim yang Dijadikan Medan Rampasan

Ketika area di atas trotoar atau ruang milik jalan digunakan untuk aktivitas berdagang, hal ini akan memicu hambatan samping—pengendara berhenti atau parkir di badan jalan—sehingga fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi cepat dan aman menjadi terganggu.