Persepsi

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

×

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Share this article
Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat
Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan ditetapkan sesuai hirarki dan status jalan.

Berita Terkait:  Air Mata Warga di Penghujung Masa Jabatan Bupati

Misalnya, untuk jalan nasional, kewenangan berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),

sedangkan untuk jalan provinsi dan kota memiliki instansi teknis masing-masing.

Berita Terkait:  Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

Dengan demikian, ruang milik jalan (Rumija) memiliki karakter pengelolaan yang eksklusif dan teknokratis,

karena menyangkut fungsi vital jalan sebagai sarana mobilitas dan keselamatan pengguna.

Berita Terkait:  Karlota: Medium Penyebab Bunuh Diri

Pemanfaatan jalan tidak dapat serta-merta dijadikan bagian dari strategi atau kebijakan daerah tanpa mempertimbangkan klasifikasi dan fungsi teknis jalan tersebut.

Sebagai contoh, Jalan eks Andalas dikategorikan sebagai jalan arteri kelas I di dalam kota, dengan kecepatan rencana maksimum 60 km/jam.

Berita Terkait:  Kebohongan Sejarah Rumah Jawatan Kantor POS Dibalik Rekomendasi TACB

Ketika area di atas trotoar atau ruang milik jalan digunakan untuk aktivitas berdagang, hal ini akan memicu hambatan sampingβ€”pengendara berhenti atau parkir di badan jalanβ€”sehingga fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi cepat dan aman menjadi terganggu.