Persepsi

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

×

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Share this article
Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat
Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan ditetapkan sesuai hirarki dan status jalan.

Berita Terkait:  Perilaku Anak yang Dipengaruhi oleh Kekerasan Dalam Keluarga di Lingkungan Sekolah PAUD

Misalnya, untuk jalan nasional, kewenangan berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),

sedangkan untuk jalan provinsi dan kota memiliki instansi teknis masing-masing.

Berita Terkait:  Gelar Diskusi Publik, AJI Gorontalo Desak Penghentian Kekerasan Terhadap Jurnalis

Dengan demikian, ruang milik jalan (Rumija) memiliki karakter pengelolaan yang eksklusif dan teknokratis,

karena menyangkut fungsi vital jalan sebagai sarana mobilitas dan keselamatan pengguna.

Berita Terkait:  Menjinakkan Bom Waktu Fiskal di Daerah

Pemanfaatan jalan tidak dapat serta-merta dijadikan bagian dari strategi atau kebijakan daerah tanpa mempertimbangkan klasifikasi dan fungsi teknis jalan tersebut.

Sebagai contoh, Jalan eks Andalas dikategorikan sebagai jalan arteri kelas I di dalam kota, dengan kecepatan rencana maksimum 60 km/jam.

Berita Terkait:  PR Besar Calon Gubernur Gorontalo: Kemiskinan, Pangan hingga Tiket Pesawat yang Mahal

Ketika area di atas trotoar atau ruang milik jalan digunakan untuk aktivitas berdagang, hal ini akan memicu hambatan sampingβ€”pengendara berhenti atau parkir di badan jalanβ€”sehingga fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi cepat dan aman menjadi terganggu.

Gorontalo Memulai
Persepsi

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika Kepala Kantor…