Persepsi

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

×

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Share this article
Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat
Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Oleh: Ir. Rahmat Libunelo, S.T, M.T
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait:  Globalisasi dan Budaya Pop: Fenomena Trio Barbie

PEKAN ini publik Gorontalo diramaikan oleh pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang mengimbau serta mempersilakan masyarakat untuk berjualan di Jalan eks Andalas dan Jalan HOS Cokroaminoto di kawasan Tanggidaa.

Alasannya, kedua ruas jalan tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Gorontalo sehingga dianggap sebagai kewenangan pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  Birokrasi adalah Keteraturan: Dari Tapak Kaki Kuda hingga Nalar Pemerintahan

Namun, pandangan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami konsep pengelolaan dan pemanfaatan jalan.

Kewenangan terhadap suatu ruas jalan tidak ditentukan oleh batas wilayah administratif, melainkan oleh status dan fungsi jalan sebagaimana telah diatur dalam regulasi teknis.

Berita Terkait:  Kedudukan Peraturan Presiden dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pengelolaan jalan diatur secara eksplisit untuk melindungi keselamatan pengguna jalan—baik pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan pribadi dan umum.