HeadlineKabar Politik

MK Tolak Gugatan ROMANTIS, BERCAHAYA Resmi jadi Pemenang PSU Pilkada Gorut

×

MK Tolak Gugatan ROMANTIS, BERCAHAYA Resmi jadi Pemenang PSU Pilkada Gorut

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan ROMANTIS, BERCAHAYA Resmi jadi Pemenang PSU Pilkada Gorut
Cabup dan Cawabup Gorut, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (ROMANTIS) terhadap hasil rekapitulasi dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gorut.

Berita Terkait:  Amran-Irwan Siap Melanjutkan dan Meningkatkan Program Beasiswa Cemerlang Era Hamim

Penolakan gugatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024).

hari keluarga nasional

Adapun isi putusannya, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Telaga Biru Ludes Dilahap Si Jago Merah

Dengan ditolaknya gugatan ROMANTIS, maka dipastikan Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (BERCAHAYA) resmi menjadi pemenang dan akan memimpin Gorut selama lima tahun kedepan.(Rendi)