Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (ROMANTIS) terhadap hasil rekapitulasi dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gorut.
Penolakan gugatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024).

Adapun isi putusannya, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dengan ditolaknya gugatan ROMANTIS, maka dipastikan Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (BERCAHAYA) resmi menjadi pemenang dan akan memimpin Gorut selama lima tahun kedepan.(Rendi)