HeadlineKabar Politik

MK Tolak Gugatan ROMANTIS, BERCAHAYA Resmi jadi Pemenang PSU Pilkada Gorut

×

MK Tolak Gugatan ROMANTIS, BERCAHAYA Resmi jadi Pemenang PSU Pilkada Gorut

Share this article
MK Tolak Gugatan ROMANTIS, BERCAHAYA Resmi jadi Pemenang PSU Pilkada Gorut
Cabup dan Cawabup Gorut, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (ROMANTIS) terhadap hasil rekapitulasi dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gorut.

Berita Terkait:  Tumpangi Mobil Pick Up ke KPU, Bukti Burhanudin-Pepen Calon Pemimpin Sederhana

Penolakan gugatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024).

Adapun isi putusannya, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Berita Terkait:  Lukman Kasim Luruskan Polemik Ijazah Caleg Terpilih di Boalemo

Dengan ditolaknya gugatan ROMANTIS, maka dipastikan Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (BERCAHAYA) resmi menjadi pemenang dan akan memimpin Gorut selama lima tahun kedepan.(Rendi)