Kota Gorontalo

Pemkot Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa

×

Pemkot Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa

Share this article
Pemkot Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa
Surat edaran Pemkot Gorontalo terkait besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di wilayah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Kota Gorontalo Kembali Dilanda Bencana, Ismail Madjid Turun Meninjau Meski Dini Hari

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo yang ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada 19 Februari 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat Muslim di Kota Gorontalo sebagai pedoman pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.

Berita Terkait:  DPPKBP3A Kota Gorontalo Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang. Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya ditetapkan Rp45.000 per jiwa.

Penentuan nilai zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Bayar dan Lapor Pajak di Kota Gorontalo Bisa Secara Online, Inovasi Pemkot For Mudahkan Warga

Zakat fitrah nantinya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Adapun mekanisme teknis pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan diatur lebih lanjut oleh Baznas Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Ismail: Pawai Cap Go Meh Bisa jadi Potensi Wisata

Pemerintah mengingatkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar.(Adv)