Kab. Gorontalo

Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

×

Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

Sebarkan artikel ini
Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M
Kepala BKAD Kabgor, Hariyanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah tersedia.

Berita Terkait:  Tahun Ini, LTKL Gelar Tiga Agenda Penting

Saat ini, pencairan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Berita Terkait:  Komit Sukseskan Pilkada, Pemkab Gorontalo Alokasikan Dana Rp. 42 Miliar

“Anggarannya sudah siap. Kami tinggal menunggu PP sebagai payung hukum pembayaran. Begitu aturan itu terbit, sesuai arahan pimpinan daerah, THR langsung diproses,” ujar Hariyanto.

Ia menjelaskan, melalui BKAD, pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp27 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, besaran THR kemungkinan dihitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum regulasi diterbitkan.

Berita Terkait:  Sukses Terapkan QRIS, Pemkab Gorontalo Raih Paris Go Award 2023

Apabila PP terbit pada Maret, maka perhitungan diperkirakan mengacu pada gaji Februari 2026.

Menurutnya, komponen THR akan mengikuti ketentuan resmi dalam PP. Umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta penghasilan lain yang melekat sesuai aturan.

Berita Terkait:  Jembatan Garuda Ulapato-B Diresmikan, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Hariyanto menegaskan, kesiapan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, agar pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan menjelang Hari Raya.

“Biasanya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Kami optimistis regulasinya akan terbit dalam bulan ini,” jelasnya.

Berita Terkait:  Sofyan: Penanganan Masalah Sampah Harus Beres dalam 99 Hari Kerja

Meski demikian, kepastian terkait kriteria penerima THR, termasuk bagi ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu aturan detailnya, termasuk apakah PPPK akan menerima THR atau tidak. Tahun sebelumnya belum termasuk, namun kita tetap menunggu regulasi terbaru,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Pelayanan Publik, Pemkab Gorontalo Raih Predikat Tinggi dari Ombudsman, Pertama Kali Sejak 2016

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemkab Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.(Adv)