Kab. Gorontalo

Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

×

Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

Share this article
Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M
Kepala BKAD Kabgor, Hariyanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah tersedia.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Bidik PAD Lebih Kuat Lewat Data dan Digitalisasi

Saat ini, pencairan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Berita Terkait:  306 JCH Dilepas Menuju Asrama Haji, Nelson: Doakan Daerah

“Anggarannya sudah siap. Kami tinggal menunggu PP sebagai payung hukum pembayaran. Begitu aturan itu terbit, sesuai arahan pimpinan daerah, THR langsung diproses,” ujar Hariyanto.

Ia menjelaskan, melalui BKAD, pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp27 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, besaran THR kemungkinan dihitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum regulasi diterbitkan.

Berita Terkait:  Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Bareng Penjagub, Nelson Tampung Keluhan Pedagang Ikan

Apabila PP terbit pada Maret, maka perhitungan diperkirakan mengacu pada gaji Februari 2026.

Menurutnya, komponen THR akan mengikuti ketentuan resmi dalam PP. Umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta penghasilan lain yang melekat sesuai aturan.

Berita Terkait:  Plh Sekda Kabgor Apresiasi Kuliner Expo di Desa Olimoo'o

Hariyanto menegaskan, kesiapan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, agar pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan menjelang Hari Raya.

“Biasanya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Kami optimistis regulasinya akan terbit dalam bulan ini,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Daftarkan 10 Ribu Petani ke BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, kepastian terkait kriteria penerima THR, termasuk bagi ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu aturan detailnya, termasuk apakah PPPK akan menerima THR atau tidak. Tahun sebelumnya belum termasuk, namun kita tetap menunggu regulasi terbaru,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Nelson: Jangan Ada Lagi Guru Honorer Terima Gaji Dibawah Rp 1 Juta

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemkab Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.(Adv)