Kab. Gorontalo

Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

×

Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

Share this article
Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M
Kepala BKAD Kabgor, Hariyanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah tersedia.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Soroti Rendahnya Capaian Dokumen MCP

Saat ini, pencairan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Berita Terkait:  29 Peserta Job Bidding di Pemkab Gorontalo Ikuti Tes Assesment

“Anggarannya sudah siap. Kami tinggal menunggu PP sebagai payung hukum pembayaran. Begitu aturan itu terbit, sesuai arahan pimpinan daerah, THR langsung diproses,” ujar Hariyanto.

Ia menjelaskan, melalui BKAD, pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp27 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, besaran THR kemungkinan dihitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum regulasi diterbitkan.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Anggaran PEN di Kabgor: Kantor Dinas PUPR Digeledah Kejari

Apabila PP terbit pada Maret, maka perhitungan diperkirakan mengacu pada gaji Februari 2026.

Menurutnya, komponen THR akan mengikuti ketentuan resmi dalam PP. Umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta penghasilan lain yang melekat sesuai aturan.

Berita Terkait:  SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027

Hariyanto menegaskan, kesiapan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, agar pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan menjelang Hari Raya.

“Biasanya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Kami optimistis regulasinya akan terbit dalam bulan ini,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pansel Kembali Buka Pendaftaran Calon Sekda Kabgor

Meski demikian, kepastian terkait kriteria penerima THR, termasuk bagi ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu aturan detailnya, termasuk apakah PPPK akan menerima THR atau tidak. Tahun sebelumnya belum termasuk, namun kita tetap menunggu regulasi terbaru,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Awal Ramadan, Sekda Sugondo Sidak Disiplin ASN

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemkab Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.(Adv)