Hargo.co.id, GORONTALO – Isu yang menyebut penunjukan komisaris di tubuh Bank SulutGo (BSG) sarat nepotisme ditepis.
Penetapan jajaran dewan komisaris ditegaskan berlangsung melalui mekanisme resmi rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme dan kompetensi.
Komposisi komisaris disebut disusun berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kapasitas dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keputusan tersebut, menurut pihak terkait, tidak didasarkan pada relasi keluarga maupun kedekatan politik.
Salah satu figur yang menjadi sorotan adalah Rania Riris Ismail. Meski kerap dikaitkan dengan statusnya sebagai menantu gubernur, ia dinilai memiliki rekam jejak profesional yang relevan di bidang keuangan dan manajemen korporasi.
Rania pernah menjabat sebagai Finance Manager di PT Buana Lautan Mas, posisi strategis yang menuntut penguasaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan perusahaan.
Selain pengalaman tersebut, Rania juga mengantongi sertifikasi profesional Certificate Risk Management Officer (CRMO), yang umum dibutuhkan dalam sektor keuangan, khususnya dalam pengelolaan risiko korporasi.
Ia juga tercatat sebagai Bendahara Umum HIPMI Provinsi Gorontalo.
Tim Komunikasi Gubernur Gorontalo, Alvian Mato, menegaskan bahwa pengangkatan komisaris merupakan keputusan kolektif para pemegang saham dalam forum RUPS.
“Gubernur Gorontalo hanyalah satu dari sejumlah pemegang saham yang memiliki hak suara. Secara hukum dan mekanisme korporasi, tidak mungkin ada keputusan sepihak. Hasil yang ditetapkan merupakan persetujuan bersama para pemegang saham,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo disebut telah menarik penyertaan sahamnya dari BSG,
dan langkah tersebut telah disetujui dalam forum pemegang saham.
Dengan demikian, kewenangan dalam menentukan arah kebijakan internal perusahaan,
termasuk penetapan komisaris, berada pada pemegang saham yang masih tercatat secara sah.
Berdasarkan aspek hukum korporasi dan pertimbangan kompetensi personal, narasi yang menyebut penunjukan tersebut sebagai bentuk intervensi
dinilai tidak sejalan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.(Rls)












