ramadan2024

Pilkada Kabgor Dominasi Temuan Laporan Pelanggaran di Bawaslu

×

Pilkada Kabgor Dominasi Temuan Laporan Pelanggaran di Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar (Kanan) saat menjadi narasumber di Podcast Lantai 4 yang ditayangkan kanal YouTube hargo chanel. (Foto : Rendi Wardani Fathan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dari tiga daerah yang melaksanakan Pilkada, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mendominasi laporan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.

badan keuangan

“Bawaslu sudah menerima temuan laporan sebanyak 23 kasus. Yang paling banyak Kabupaten Gorontalo. Ini karena Kabupaten Gorontalo jumlah penduduknya banyak,” beber Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, saat menjadi narasumber di Podcast Lantai4 yang ditayangkan youtube; hargo channel, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, 23 temuan laporan yang masuk di Bawaslu bermacam-macam. Ada terkasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ada juga kasus penyelenggara ditingkat add hock yang namanya ada dalam daftar dukungan calon perseorangan.

Example 300250

“Tapi setelah diklarifikasi, ada yang namanya dicatut. Ada yang dulu karena persahabatan masa lalu, dan dia sudah menyatakan tidak mendukung. Karena penyelenggara pilkada tidak boleh memberikan dukungan,” tegas Jaharudin Umar.

Lebih lanjut, Jaharudin Umar mengungkapkan, dari deretan temuan laporan, yang paling jadi sorotan publik adalah soal mahar politik di Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, temuan laporan ini telah dituntaskan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo sesuai dengan ketentuan.

“Bawaslu bicara sesuai keputusan. Terkait dengan penanganan kasus (Mahar Politik) ini sudah di proses oleh Bawaslu Kabgor bersama sentra Gakkumdu, sudah diputuskan bahwa apa yang dilaporkan salah satu unsur dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, statusnya dihentikan,” ucap Jaharudin

Hari Kartini

Ditegaskannya pula, setiap laporan temuan, harus memenuhi dua hal. Pertama, syarat formilnya dan yang ke dua materilnya.

“Jadi setiap kasus yang dilaporkan, kita lihat, formilnya seperti apa, pasal yang diduga dilanggarnya yang mana. Lalu kemudian perbuatan yang dilaporkan ini apa. Maka, setiap laporan yang masuk, Bawaslu melakukan analisa. Selanjutnya Bawaslu melakukan kajian yang mendalam. Jadi tidak serta merta memutuskan,” pungkas Jaharudin.(rwf/hg)



hari kesaktian pancasila