Hargo.co.id, GORONTALO – Gabungan team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Unit Reskrim Poksek Kota Tengah membekuk pelaku penganiayan di Kelurahan Pulubala, Selasa (1/8/2023).
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama itu, merespon cepat kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi perumahan BTN di jalan Selayar pada pukul 23.40 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan itu hanya berselang kurang dari 3 Jam. AA (23) yang merupakan warga kelurahan Liluwo tersebut dibekuk polisi dirumahnya.
Sementara itu, korban penganiayaan dengan senjata tajam adalah KT (37), warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah.
Kompol Leonardo mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayan pada korban KT dengan mengunakan sebilah pisau badik di bagian kepala.
“Pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras. Akibat penganiayan tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri,” kata Kompol Leonardo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA melakukan penganiayaan karena tersinggung saat korban menegur dirinya yang sedang bertengkar dengan pacarnya.
Saat ini, AA dan barang bukti sudah di amankan si Polsek Kota Tengah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tutup Kompol Leonardo.(*)
Rilis: Polresta Gorontalo Kota