Hargo.co.id, GORONTALO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bone Bolango akan dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap pada rapat terbatas pengurus DP Korpri Kabupaten Bone Bolango dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, di Tanjung Perintis Coffee & Eatery, Kecamatan Suwawa, Kamis (18/7/2024).
“Mereka PPPK juga bagian dari Korpri dan mereka juga menggunakan pakaian Korpri,
maka wajib bagi kita untuk memberi perlindungan kepada mereka, sama seperti teman-teman
atau kita semua yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah sejak tahun 2019 terlindungi
dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Plt. Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas, pada rapat tersebut.
Untuk menjalankan rencana ini, kata Yamin Abbas, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada PPPK.
“Kita akan hadirkan beberapa Korwil, sekretaris dinas maupun kepala dinas yang memiliki PPPK yang kurang lebih 813 orang yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Yamin.
“Karena ini juga berhubungan dengan mekanisme pembayaran iuran Korpri, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan di dalamnya,” tandasnya sembari menambahkan sosialisasi ini penting kepada mereka para PPPK.
“Kita juga akan hadirkan mereka, walaupun hanya secara online untuk menyakinkan program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Bahkan kalau perlu mereka PPPK ini, selain ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),
juga ikut program Jaminan Hari Tua (JHT), karena biasa JHT ini dikesampingkan padahal ini demi masa depan mereka juga,” tukas Yamin Abbas.
Turut hadir pada kegiatan itu, Pj Sekda Bone Bolango, Aznan Nadjamuddin,
pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, dan sejumlah pengurus Korpri Bone Bolango.(Rls)