Legislatif

Rahmat Siap Perjuangkan Hak Desa Atas Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi

×

Rahmat Siap Perjuangkan Hak Desa Atas Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Rahmat Perda, Mediasi Persoalan Desa
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Lamadji. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diakhir masa jabatan sebagai aleg, Rahmat Lamadji akan memperjuangkan apa yang menjadi hak desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 97 PP 43 Tahun 2014 UU Nomor 6 tentang bagi hasil sebesar 10 persen dari hasil pendapatan pajak dan retribusi.

Berita Terkait:  Jalan Rusak di Desa Tamboo Janji akan Diperbaiki Anggota DPRD

badan keuangan

Dia meminta kepada pihak eksekutif agar kedepan dapat memenuhi hal ini.

“Selama ini, hak desa sebesar 10 persen dari pajak dan retribusi tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah daerah. Padahal, hak desa ini diatur dalam undang undang, sama halnya dengan pendidikan. Sehingga tidak ada kata tawar menawar,” tegasnya.

Berita Terkait:  Syam: Hibah Aset untuk Universitas Gorontalo Sangat Penting

badan keuangan

Dalam catatan LKPJ Bupati Tahun 2023, realisasi pendapatan pajak dan retribusi sebesar Rp. 20 miliar. Jika merujuk pada aturan tersebut, menurut Rahmat, desa harusnya mendapatkan dana hibah desa senilai Rp 2 miloar.

“Namun yang direalisasikan oleh pemerintah daerah hanya Rp. 300 Juta atau sekitar 1,6 persen saja,” beber Rahmat Lamadji.

Berita Terkait:  Roni Harap, TAPD Segera Masukkan Draft Perubahan Anggaran

Aleg PAN ini menjelaskan, dari 10 persen hibah ke desa tersebut pembagiannya 60 dan 40. Dimana, 40 persen dibagi rata untuk setiap desa dan 60 persen itu untuk desa penghasil retribusi.

“Atau mungkin terbalik pembagiannya nanti di cek lagi. Namun yang pasti 60-40. Misalnya desa A bukan penghasil retribusi dan desa B penghasil retribusi, jadi desa A hanya mendapatkan dari 40 persen saja dan desa B selain mendapatkan pembagian dari 40 persen juga mendapatkan pembagian dari 60 persen,” jelas Rahmat.

Berita Terkait:  Fatri: Persoalan Keuangan Tahun 2023 Jangan Sampai Terulang

Rahmat kemudian mencontohkan desa asalnya yakni Boalemo sebagai penghasil retribusi dari sumber galian C. Ketika dicek, lanjut dia, dana bagi hasil hanya Rp. 3 hingga 4 juta saja dan jika dikalkulasikan dengan jumlah desa di Gorut, jumlahnya tak sesuai dengan besaran yang harusnya diterima desa sebagaimana yang dituangkan dalam aturan perundang-undangan.

“Jika merujuk pada ketentuan regulasi, harusnya dari hasil pajak dan retribusi tersebut, setiap desa mendapatkan DBH sekitar Rp. 15 juta,” ujarnya.

Berita Terkait:  Fraksi Nasdem DPRD Gorut Nilai Pengelolaan Keuangan Daerah Alami Gangguan

Masih kata Rahmat, mumpung tahun ini menjadi awal tahun perencanaan, pihaknya mencoba untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat memenuhi apa yang diamanatkan oleh aturan tersebut.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Pansus II Dekot Gorontalo Bahas 15 Pasal Ranperda Terkait Kesehatan