Kota Gorontalo

Rakernas APEKSI: Lahirkan 11 Rekomendasi dan Tiga Pesan Kunci

×

Rakernas APEKSI: Lahirkan 11 Rekomendasi dan Tiga Pesan Kunci

Sebarkan artikel ini
Rakernas APEKSI
Para pengurus dan anggota APEKSI ketika melakukan foto bersama usai melaksanakan rapat pleno, Kamis (13/7/2023). (Foto: Prokopim Pemkot Gorontalo)

Hargo.co.id, MAKASSAR – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-XVI yang berlangsung di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sejak Selasa (11/7/2023) hingga Kamis (13/7/2023) melahirkan 11 rekomendasi.

Berita Terkait:  Iduladha 2023, Pemkot Gorontalo Siapkan Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban

badan keuangan

Menurut Wakil Ketua Umum APEKSI, Marten Taha, dari 11 rekomendasi yang dilahirkan, delapan diantaranya ditujukan kepada delapan lembaga di Pemerintahan Pusat.

Mulai dari Kemendagri RI, Kementerian Keuangan RI, Kemenpan-RB RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Selanjutnya Kementerian Kesehatan RI, Kementeran Ketenagakerjaan RI, Kementerian Koperasi terakhir UMKM RI dan Kementerian PPN/Bappenas RI.

Berita Terkait:  Konsultan PT. SMI: Hasil Proyek PEN Pemkot Berkualitas dan Bermanfaat untuk Publik

badan keuangan

“Seperti Rekomendasi untuk Kemendagri RI, mendesak sinkronisasi aturan perundang- undangan, implementasi SIPD. Standar besaran dana kelurahan dalam DAU, mekanisme evaluasi kinerja pejabat kepala daerah beserta format pelaporannya dan penguatan kapasitas ASN dalam perencanaan di masa transisi jelang Pemilu,” tandasnya.

Ada pula rekomendasi yang akan dibawa ke Kementerian Keuangan RI, yakni terkait peninjauan ulang mandatory spending yang lebih realistis postur APBD,

segera dikeluarkan PP tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dari Provinsi,

dan peninjauan ulang biaya perjalanan dinas dampak dari Perpres No. 33 Tahun 2020.

Berita Terkait:  Danny Pomanto Sebut Marten Sosok Visioner

Rekomenadsi lain yang disepakati melalui Rakernas APEKSI XVI tahun 2023, yakni rencana pelaksanaan Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa). Selanjutnya penetapan tuan rumah Rakernas APEKSI XVII tahun 2024 di Kota Balikpapan.

Rekomendasi lain yang kami lahirkan melalui Rakernas APEKSI XVI tahun ini, tentang pelaksanaan Munaslub APEKSI pada Bulan Desember akan datang. Munaslub ini akan dilaksanakan, mengingat sebagian besar wali kota akan berakhir masa jabatan di tahun ini, dan tersisa sembilan wali kota yang masa jabatannya sampai tahun 2026, ujarnya.

Tidak hanya 11 rekomendasi, kata Marten, rapat pleno Rakernas APEKSI juga membahas sejumlah isu strategis

dan tiga pesan kunci ditujukan untuk para kabinet Presiden RI Joko Widodo dan beberapa lembaga negara.

Berita Terkait:  Seorang Jamaah Haji Asal Kota Gorontalo Dikabarkan Wafat

“Rakenas APEKSI ini sangat penting bagi seluruh wali kota di Tanah Air. Kami merencanakan, menyusun dan mewujudkan sebuah kemajuan kota di Indonesia, melalui wadah ini. Ada tiga Pesan kunci yang kami lahirkan melalui Rakernas APEKSI XVI tahun 2023. Pertama, konsistensi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yang mengakomodir berbagai keunggulan dan potensi setiap kota atau daerah,” kata Marten.

Kedua, lanjut Marten, tantangan dalam menuju Indonesia Emas 2045, perlu peta jalan dan strategi yang mengakomodasi kaum muda kreatif perkotaan.

Berita Terkait:  Kegiatan Mini Lokakarya, Cara DPPKBP3A Kota Gorontalo Evaluasi Penanganan Stunting

Yang ketiga, kata dia, adalah masa transisi kepemimpinan nasional dan daerah, memerlukan kejelasan tata kelola baik dari segi regulasi, kelembagaan dan pembiayaan secara komprehensif.

“Kemudian untuk isu startegis yang dibahas melalui Rakernas APEKSI XVI tahun 2023, ada tiga item. Diantaranya, tentang regulasi, kelembagaan dan fiskal. Dalam tiga isu strategis ini, terdapat 13 catatan inti yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” sambung wali kota dua periode itu.

Berita Terkait:  Wali Kota Gorontalo Larang Caleg Kampanye di Tempat Ibadah

Salah satu isu strategis yang dibahas, ungkap Marten, adalah tentang regulasi,

dimana mendorong kelengkapan aturan pelaksana dari Perpu UU Cipta Kerja,

dan UU HKPD (Pajak, retribusi, DBH). Mendorong kejelasan kewenangan Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan teknis yang sesuai dengan alur perencanaan dan penganggaran tahunan. Meninjau pelaksanaan Perpres (RTH, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain), serta menerbitkan Perpres yang baru yakni tentang persampahan dan sirkular ekonomi dan lain-lain,” ungkapnya.(*) 

Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu

Penulis: Rendi Wardani Fathan