Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemukiman Kumuh yang dibahas oleh DPRD Gorontalo Utara (Gorut) saat ini, jangan hanya sampai pada paripurna pengesahan. Namun diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan anggota Pansus Pemukiman Kumuh DPRD Gorut, Windra Lagarusu.

“Yang pertama tentu dari azas manfaat Ranperda tersebut diusulkan, tentu melalui berbagai aspek dan pertimbangan,” ungkapnya.
Ranperda pemukiman kumuh sendiri terus berproses. Terinformasi, tengah dalam tahap masih evaluasi Pemprov Gorontalo. Jika telah rampung, prosesnya akan segera dilanjutkan sampai pada paripurna pengesahan.
“Tentunya DPRD secara kelembagaan berharap agar Ranperda jangan hanya sampai pada Paripurna Pengesahan saja, namun bagaimana tindak lanjutnya kedepan itu yang lebih diharapkan,” tegasnya.
Tahapan pasca paripurna pengesahan itu merupakan hal yang sangat penting, agar apa yang dirancang, diatur dan ditetapkan dalam sebuah peraturan dapat diimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
“Ranahnya juga sudah bukan lagi di legislatif. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan sampai sejauh mana penerapannya,” jelas Windra Lagarusu.(Alosius)