Gorontalo

Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto

×

Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto

Share this article
Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki bersama jajaran tengah melakukan pengawasan penggunaan trotoar, Kamis (2/10/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan terhadap penggunaan trotoar yang berada diruas Jalan Cokroaminoto dan Jalan Jhon Aryo Katili (Andalas), Kota Gorontalo, Kamis (2/10/2025).

Berita Terkait:  Kadispora Provinsi Hadiri Pelantikan Pengurus PERCASI Masa Bakti 2025-2029

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, dengan melibatkan personel yang melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut.

Dalam kegiatan pengawasan ini, Satpol PP memberikan sosialisasi kepada sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Gercep Perjuangkan PSN di Pohuwato

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga fungsi trotoar agar tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu bagi pejalan kaki.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menegaskan bahwa kedua ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga tidak diperkenankan dimanfaatkan selain untuk kepentingan pengguna jalan kaki.

Berita Terkait:  KORMI Matangkan Persiapan Kegiatan Jalan Sehat

“Sebelumnya kami telah mengikuti rapat bersama instansi terkait.

Karena Jalan Cokroaminoto dan Jalan Jhon Aryo Katili adalah jalan milik Pemerintah Provinsi,

Berita Terkait:  Asrama Mahasiswa Parimo di Gorontalo Segera Dibangun, Sinergi Daerah Kian Kuat

maka Pemprov mengambil kebijakan melarang pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan dasar hukum kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Berita Terkait:  Penjabat Sekdaprov Apresiasi Kinerja BPOM Provinsi Gorontalo

tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 9 Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan.

Berita Terkait:  Jelang Pelantikan, Gusnar Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Dengan langkah pengawasan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Satpol PP berharap

dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki,

Berita Terkait:  Dari Jepang ke Gorontalo, Gusnar Siapkan Lompatan Teknologi Pengelolaan Limbah

serta menertibkan penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rls)