Hargo.co.id, GORONTALO – Akses jalan yang berada di kompleks kantor pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango tepatnya di sekitaran kantor Satpol PP hingga Kejaksaan Negeri Suwawa akhirnya kembali dibuka, setelah sebelumnya sempat ditutup oleh pihak ahli waris keluarga.
Pembukaan kembali akses jalan ini, setelah adanya kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan ahli waris keluarga Isa Karim.
Asisten II Setda Bone Bolango, Basir Noho mengungkapkan kesepakatan ini dilakukan pada Selasa, (2/4/2024). Dimana, telah dilakukan musyawarah percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk penggunaan jalan umum yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Tanah ini penggunaan jalan umum atas nama keluarga Hi Isa Karim dengan Nomor Sertifikat 249/1987 dengan luas kurang lebih 2.224,85 M² sebagai pihak pewaris atas nama Amir Isa beserta ahli waris lainnya beralamat di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila,” kata Basir.
Basir menjelaskan, para ahli waris sepakat akan dilakukan pembayaran atas tanah dimaksud sesuai dengan
tahapan dan mekanisme peraturan perundungan-undangan dengan tahapan awal penilaian apprasial pada minggu ke III bulan April tahun 2024
sampai dengan tahapan pembayaran dilakukan paling lambat bulan Juni tahun 2024.
“Pihak Pemda bersepakat dengan ahli waris dan akan didampingi oleh APH Kejari Bone Bolango. Poires Bone Bolango dan Polda Gorontalo dalam percepatan penyelesaian pembayaran tanah tersebut,” jelasnya
Dirinya membeberkan para ahli waris akan membuka akses jalan tersebut dengan syarat
pembayarannya akan segera diproses oleh Pemerintah Daerah Bone Bolango.
“Apabila tidak dilakukan tahapan proses pembayaran terhadap tanah tersebut yang mengakibatkanketerlambatan pembayaran maka ahli waris akan menutup kembali jalan dimaksud,” pungkasnya.(Rilis)