Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial AM (32) warga kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo karena cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
AM melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (17), saat korban sedang tidur pulas, dengan cara menindih dan menggauli korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, aksi AM sendiri terjadi pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.30 Wita di rumah bibi korban yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, saat dirinya usai mengisih daya handphone pada larut malam.
Kala itu, AM tidak dapat menahan nafsu bejadnya, ketika melihat korban tertidur pulas dengan posisi pakain korban terbuka hingga nampak tubuh bagian dalam korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Awalnya pelaku ini sedang mengisih daya Hp. Setelahnya pelaku melihat korban yang tidur pulas deng posisi baju terbuka hingga nampak tubuh bagian dalam korban,” kata Leonardo Widharta.
“Karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya, pelaku langsung menggauli korban,” tambah Leonardo.
Leo mengungkapkan, kasus ini kemudian diadukan korban ke ibu kandungnya, yang tidak lain adalah kakak dari pelaku itu sendiri.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota,” pungkas Leonardo
Sementara itu, ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024 dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017 dengan ancaman 15 tahun.(Jun)