Hargo.co.id, GORONTALO – Arsip pemerintah daerah tidak hanya menjadi dokumen yang disimpan, tetapi juga sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan, sejarah, dan budaya daerah. Untuk itu, pengelolaan arsip perlu didukung sistem yang memudahkan informasi ditemukan dan dimanfaatkan masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Gorontalo melalui bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) bagi pengelola kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Gorontalo, Selasa (13/10/2026).
Kepala Dinas Arpus Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, saat membuka kegiatan di aula lantai II instansi tersebut, menegaskan bahwa
pengelolaan kearsipan tidak lagi sebatas penyimpanan dan pemeliharaan dokumen.
Arsip harus dikelola secara tertib, autentik, dan terpercaya agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan pengetahuan.
Menurut Ridwan, SIKN dan JIKN memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan informasi kearsipan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap khazanah arsip yang tersedia.
“Arsip yang tercipta dan tersimpan di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan daerah, sejarah, dan budaya yang bernilai bagi generasi sekarang maupun mendatang,” menjadi penekanan dalam arahannya.
Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan kedua sistem tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi. Komitmen, kerja sama, serta kesiapan sumber daya manusia di setiap lembaga kearsipan juga diperlukan agar informasi yang dihimpun dapat dikelola dengan baik.
Bagi Gorontalo, penguatan sistem informasi kearsipan diharapkan dapat memperkenalkan kekayaan arsip daerah kepada masyarakat luas. Informasi mengenai sejarah pemerintahan, perkembangan pembangunan, serta identitas dan warisan budaya daerah dapat menjadi bagian dari memori kolektif yang perlu dijaga.
Bimtek tersebut diikuti pengelola SIKN dan JIKN dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan dibuka Ridwan Hemeto didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris,
serta Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Syahrudin Porindo.
Materi disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Junaidin, Arsiparis Ahli Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam pemaparannya, Junaidin menjelaskan bahwa SIKN berfungsi menghimpun dan mengolah data
serta informasi kearsipan dari berbagai lembaga yang tergabung sebagai simpul jaringan.
Informasi tersebut kemudian dapat disediakan melalui JIKN sebagai sarana pelayanan informasi kearsipan nasional.
Dengan demikian, SIKN berperan dalam pengelolaan dan integrasi informasi,
sedangkan JIKN memudahkan masyarakat menelusuri informasi mengenai arsip yang tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan.
Ia juga memaparkan pentingnya sistem tersebut dalam mendukung akuntabilitas pemerintahan,
menjaga ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa,
serta meningkatkan mutu pelayanan informasi kearsipan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan SIKN dan JIKN merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Melalui penguatan kapasitas pengelola dan integrasi informasi, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip
sekaligus memperluas pemanfaatannya untuk kepentingan publik. (Diyanti)












