Headline

Solidaritas Jurnalis: Perwira Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan Harus Bertanggung Jawab

×

Solidaritas Jurnalis: Perwira Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Jurnalis_ Perwira Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan Harus Bertanggung Jawab
Para jurnalistik Gorontalo.

Kapolda Gorontalo memang telah meminta maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab secara institusional atas kejadian tersebut. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas kepada pelaku di lapangan.

Berita Terkait:  Jubir Gubernur Tanggapi Pernyataan Sehan Soal RUPS BSG: Keliru Karena Tak Tahu yang Sesungguhnya

Permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, dalam pernyataannya menegaskan, permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi pihaknya meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers.

Berita Terkait:  Proses Penyidikan Tak Ganggu Kelanjutan Pekerjaan Proyek Panjaitan

“Tindakan pelaku bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Perlu diingat, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers,” tegas Wawan.

Keputusan ini, kata Wawan, disepakati bersama dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar sore tadi di Kota Gorontalo, Senin, 30 Desember 2024.

Berita Terkait:  Insiden Saat Prosesi Modelo Anak RG, Ridwan: Saya Tidak Mengusir

Acara ini dihadiri lintas organisasi pers dan seluruh perwakilan media pers di Gorontalo,

yang bersama-sama menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.

Sikap ini juga dimaksudkan sebagai sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih menghormati

kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.