Solidaritas Jurnalis Gorontalo meminta agar:
Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.
Kapolda Gorontalo memastikan adanya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepolisian memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak,
termasuk aparat penegak hukum. Ketidakmampuan untuk melindungi jurnalis yang sedang bertugas
tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa
dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo.(Rls)












