Headline

Solidaritas Jurnalis: Perwira Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan Harus Bertanggung Jawab

×

Solidaritas Jurnalis: Perwira Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Jurnalis_ Perwira Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan Harus Bertanggung Jawab
Para jurnalistik Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Solidaritas Jurnalis Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini.

Berita Terkait:  Oknum Dosen UNG Dipolisikan Gegara Penganiyaan dan Pelecehan Seksual

Pelaku intimidasi yang merupakan anggota kepolisian harus bertanggung jawab secara moral, etik,

dan individu atas tindakan yang telah mencoreng kebebasan pers.

Kronologi insiden yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Saat menjalankan tugasnya secara resmi dengan ID card yang terlihat jelas, Yayan merekam jalannya aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Kembali Diminta Jadi Pembicara di ASEAN Mayors Forum, Apa Sih Hebatnya Marten?

Namun, seorang perwira polisi berpangkat Kombes secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami rusak parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.