HeadlineKab. Gorontalo Utara

Hasil Putusan MA, Pulau Saronde Kembali Dikelola PT. GAB

×

Hasil Putusan MA, Pulau Saronde Kembali Dikelola PT. GAB

Sebarkan artikel ini
Hasil Putusan MA, Pulau Saronde Kembali Dikelola PT. GAB
Pulau Saronde. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara wajib mengembalikan hak pengelolaan pulau Saronde kepada PT. Gorontalo Alam Bahari (PT. GAB) dan membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB.

Berita Terkait:  Elnusa Petrofin Bawa Energi Hingga Pelosok Negeri, Penyambung Nadi Nelayan di Sentra Sagela

Hal tersebut sesuai dengan putusan kasasi atas gugatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atas sengketa pengelolaan Kepulauan Saronde nomor No : 4400K/ PDT/ 2024 yang diterima PT. GAB pada tanggal 30 Desember 2024.

Dalam ringkasan putusan tersebut ada dua poin penting yakni menyatakan sah bahwa nota kesepahaman (MoU) antara PT. GAB dan Pemda Gorut menjadi dasar untuk mengelola Pulau Saronde sejak 2013 yang lalu.

Berita Terkait:  Warning, Kapal Tidak Kantongi SIUP dan SPB Akan Diproses Polairud Gorontalo

“Poin kedua menghukum Pemda Gorut untuk membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB,” kata Direktur PT. GAB, Mia Amalia dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut disampaikan PT. GAB merupakan investor dalam negeri yang memiliki itikad baik untuk membangun wisata Pulau Saronde bersama-sama sejak 2013, dengan peristiwa pemutusan kerjasama secara sepihak yang dilakukan Pemda Gorut.

Berita Terkait:  Bocah 12 Tahun di Pohe Dikabarkan Hanyut Saat Mandi di Pantai

Hal itu menyebabkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian masyarakat kerugian bagi pelaku usaha wisata Pulau Saronde. “Atas kondisi tersebut kami mengajukan gugatan yang akhirnya berujung pada kemenangan yang patut kita syukuri bersama-sama,” ujar Mia.

Mia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum

Berita Terkait:  Dilantik Rudy Salahuddin, Ismail Madjid Resmi Menjabat Pj Wali Kota

dan Pemda Gorut untuk berdiskusi dan membahas tindak lanjut putusan yang telah inkrah tersebut.

“Kita harus hidup berdampingan, karena pada akhirnya musuh kita bersama adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian dan hilangnya akses berwisata bagi warga lokal,” jelasnya.

Berita Terkait:  Terdampak Banjir, Ratusan Warga Bone Bolango Mengungsi

Menurutnya apa yang sudah terjadi tidak dapat diubah kemabali, benar dan salah telah diputuskan melalui pengadilan dan pihaknya hanya tinggal menjalankannya saja. Ia berharap apa yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.(*)

Penulis: Alosius Marthen Budiman 

Berita Terkait:  Warga Ombulo Digegerkan dengan Penemuan Bayi di Jalan GORR