Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara wajib mengembalikan hak pengelolaan pulau Saronde kepada PT. Gorontalo Alam Bahari (PT. GAB) dan membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB.
Hal tersebut sesuai dengan putusan kasasi atas gugatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atas sengketa pengelolaan Kepulauan Saronde nomor No : 4400K/ PDT/ 2024 yang diterima PT. GAB pada tanggal 30 Desember 2024.
Dalam ringkasan putusan tersebut ada dua poin penting yakni menyatakan sah bahwa nota kesepahaman (MoU) antara PT. GAB dan Pemda Gorut menjadi dasar untuk mengelola Pulau Saronde sejak 2013 yang lalu.
“Poin kedua menghukum Pemda Gorut untuk membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB,” kata Direktur PT. GAB, Mia Amalia dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut disampaikan PT. GAB merupakan investor dalam negeri yang memiliki itikad baik untuk membangun wisata Pulau Saronde bersama-sama sejak 2013, dengan peristiwa pemutusan kerjasama secara sepihak yang dilakukan Pemda Gorut.
Hal itu menyebabkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian masyarakat kerugian bagi pelaku usaha wisata Pulau Saronde. “Atas kondisi tersebut kami mengajukan gugatan yang akhirnya berujung pada kemenangan yang patut kita syukuri bersama-sama,” ujar Mia.
Mia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum
dan Pemda Gorut untuk berdiskusi dan membahas tindak lanjut putusan yang telah inkrah tersebut.
“Kita harus hidup berdampingan, karena pada akhirnya musuh kita bersama adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian dan hilangnya akses berwisata bagi warga lokal,” jelasnya.
Menurutnya apa yang sudah terjadi tidak dapat diubah kemabali, benar dan salah telah diputuskan melalui pengadilan dan pihaknya hanya tinggal menjalankannya saja. Ia berharap apa yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman