HeadlineMetropolis

Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Liluwo Diringkus Polisi

×

Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Liluwo Diringkus Polisi

Share this article
Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Liluwo Diringkus Polisi
Barang Bukti Judi Togel Online Usai Diamankan Polisi

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang pria masing-masing berinisial RB (50) dan IB (23), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Sabtu (22/6/2024) Pukul 14.00 Wita.

Berita Terkait:  Monumen Tanggomo di Sekretariat AMSI Gorontalo, Eduart: Isyarat Merawat Tradisi

Dua pria yang tidak lain adalah ayah dan anak ini, diringkus Polisi akibat tertangkap tangan tengah bermain judi totor gelap (Togel) online, tepat di rumah pelaku.

Saat penangkapan berlangsung, Polisi mendapai situs judi online, yang tengah dibuka pelaku, melalui telephone genggam miliknya.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Tindak Dugaan PETI di Patilanggio, Excavator dan Lima Orang Diamankan

Selain mendapati situs judi online dari dalam handphone, Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah dan kartu ATM dengan nominal saldo ratusan ribu.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan,

penangkapan terhadap ayah dan anak yang merupakan bandar judi togel ini,

tak luput peran serta warga yang resah akan aktifitas para pelaku.

Berita Terkait:  Women On The Track, Cara Pemkot Jawab Keinginan Kaum Perempuan dalam Penggunaan Lintasan Lari di Stadion Merdeka

“Kebetulan ada masyarakat yang memberikan informasi, langsung kami tindak lanjuti. Dimana, hasil penyelidikan mendapati titik target, dan langsung kami gerebeg,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Leo menjelaskan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lanjut,

terkait lamanya pelaku menjalankan aktifitas judi togel online, hingga adanya keterlibatan orang lain.

Berita Terkait:  Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

“Kami masih akan melakukan pengembangan. Kami belum mengetahui lamanya pelaku menjalankan judi ini, hingga apakah adanya orang lain dalam aktivitas judi ini,” tambah Leo.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, RB dan IB,

harus meringkuk di bui Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.(Rls) 

Berita Terkait:  Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu: Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat