HeadlineLegislatif

Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu: Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat

×

Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu: Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu_ Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat
Yakub Tangahu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango saat diwawancara terkait Polemik Tambang Suwawa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik terkait surat rekomendasi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang beredar di tengah masyarakat, mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Berita Terkait:  Timbulkan Bau Menyengat, Pedagang Keluhkan Sampah di Pasar Minggu Tilamuta

Yakub Tangahu, saat di wawancarai awak media, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone Bolango Senin (30/06/2025) menegaskan, berdasarkan komunikasi langsung dengan gubernur, surat rekomendasi tersebut bersifat administratif, bukan sebagai dasar operasional tambang di daerah.

“Pak gubernur menyampaikan bahwa surat itu untuk kepentingan administratif di tingkat kementerian, bukan untuk dipakai sebagai dasar kegiatan di lapangan. Jadi tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan,” ujar Yakub.

Berita Terkait:  Terkait Pemukiman Kumuh, Pansus Masih akan Berkoordinasi dengan Pemprov

Yakub Tangahu meminta agar semua pihak, baik dari perusahaan maupun pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin), tidak terjebak dalam konflik kepentingan.

Menurutnya, penyelesaian yang tepat adalah mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan wilayah PETI sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai aturan dan memberi kontribusi nyata bagi daerah.

Berita Terkait:  Seorang Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi Usai Aniaya Warga Pake Sajam

“Kalau WPR terbentuk, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan masuk secara resmi. Demikian pula GM, jika beroperasi berdasarkan aturan yang sah, tentu akan menjadi penyumbang PAD penting untuk Gorontalo,” lanjut Yakub.

Sementara itu, Senior Manager PT Gorontalo Minerals, Didik B. Hatmoko, juga menyampaikan tanggapan resmi perusahaan terkait polemik yang muncul.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

Ia menegaskan bahwa GM tetap berkomitmen bekerja sesuai Kontrak Karya dan regulasi yang berlaku.

“GM adalah kontraktor pemerintah dalam bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia.

Berita Terkait:  Rumah Seorang Guru di Dungingi Ludes Dilalap Jago Merah

Kami menghormati pernyataan dan rekomendasi Gubernur Gorontalo,

namun kami juga masih menunggu keputusan Presiden RI serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Didik.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Bentuk Pansus Penyelesaian Sengketa Lahan

Ia juga menyampaikan bahwa GM adalah perusahaan yang taat hukum dan seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan aturan serta izin resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM.

“Selama menunggu keputusan Presiden, GM tetap bekerja sesuai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 

Berita Terkait:  Maju di Pilgub Gorontalo, Tonny Uloli: Saya Ingin Mengabdi dan Ibadah

yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

Pernyataan kedua pihak ini diharapkan menjadi angin segar dan meredam ketegangan yang sempat mencuat. DPRD Bone Bolango juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap mengutamakan kepentingan daerah.(Jun)