Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik terkait surat rekomendasi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang beredar di tengah masyarakat, mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Yakub Tangahu.
Yakub Tangahu, saat di wawancarai awak media, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone Bolango Senin (30/06/2025) menegaskan, berdasarkan komunikasi langsung dengan gubernur, surat rekomendasi tersebut bersifat administratif, bukan sebagai dasar operasional tambang di daerah.

“Pak gubernur menyampaikan bahwa surat itu untuk kepentingan administratif di tingkat kementerian, bukan untuk dipakai sebagai dasar kegiatan di lapangan. Jadi tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan,” ujar Yakub.
Yakub Tangahu meminta agar semua pihak, baik dari perusahaan maupun pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin), tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
Menurutnya, penyelesaian yang tepat adalah mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan wilayah PETI sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai aturan dan memberi kontribusi nyata bagi daerah.
“Kalau WPR terbentuk, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan masuk secara resmi. Demikian pula GM, jika beroperasi berdasarkan aturan yang sah, tentu akan menjadi penyumbang PAD penting untuk Gorontalo,” lanjut Yakub.
Sementara itu, Senior Manager PT Gorontalo Minerals, Didik B. Hatmoko, juga menyampaikan tanggapan resmi perusahaan terkait polemik yang muncul.
Ia menegaskan bahwa GM tetap berkomitmen bekerja sesuai Kontrak Karya dan regulasi yang berlaku.
“GM adalah kontraktor pemerintah dalam bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
Kami menghormati pernyataan dan rekomendasi Gubernur Gorontalo,
namun kami juga masih menunggu keputusan Presiden RI serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Didik.
Ia juga menyampaikan bahwa GM adalah perusahaan yang taat hukum dan seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan aturan serta izin resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM.
“Selama menunggu keputusan Presiden, GM tetap bekerja sesuai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.
Pernyataan kedua pihak ini diharapkan menjadi angin segar dan meredam ketegangan yang sempat mencuat. DPRD Bone Bolango juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap mengutamakan kepentingan daerah.(Jun)