Metropolis

Polres Pohuwato Tindak Dugaan PETI di Patilanggio, Excavator dan Lima Orang Diamankan

×

Polres Pohuwato Tindak Dugaan PETI di Patilanggio, Excavator dan Lima Orang Diamankan

Share this article
Polres Pohuwato Tindak Dugaan PETI di Patilanggio, Excavator dan Lima Orang Diamankan
Satu alat berat jenis excavator berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di kawasan hutan yang ada di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Oknum ASN Pemkab Boalemo Diduga Aniaya Seorang ABG di Botumoito

Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Berita Terkait:  Aliansi Penambang dan Mahasiswa Geruduk Polres Bonbol, Tuntut Kepastian Hukum Batu Gergaji

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, dalam kegiatan penertiban itu, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain alat berat, sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Petugas juga membawa lima orang yang berada di area penambangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi guna membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Berita Terkait:  Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pake Sajam Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurutnya, excavator yang ditemukan di lokasi diduga menjadi sarana utama dalam aktivitas PETI. Sementara itu, lima orang yang berada di tempat kejadian masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.

Berita Terkait:  Lagi, Polsek Atinggola Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus, Kali Ini Jumlahnya Capai 1,5 Ton

Dalam proses pengamanan barang bukti, petugas menghadapi kendala karena alat berat mengalami gangguan pada sistem penggeraknya sehingga tidak dapat segera dievakuasi.

Untuk mencegah alat tersebut digunakan kembali, polisi memasang garis polisi serta melepas beberapa komponen penting pada excavator.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabila Bone

Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Iloheluma.

Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Berita Terkait:  Dewan Adat Tegaskan, Gorontalo Boleh Dipimpin Seorang Perempuan

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan ketertiban

dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

Berita Terkait:  Tak Pilih Privilege, Angga Dambea Cucu Wali Kota Turun Bersihkan Sampah di Sungai Bulango

Kepolisian memastikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku

demi menciptakan keamanan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.(Kif) 

Berita Terkait:  Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar