Oleh: Rismunandar Katili S.Kep., M.H
Deklarator Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia Cabang Gorontalo
(LBH-PI Cabang Gorontalo)

STATUS Quo D4/Sarjana Terapan Keperawatan cacat sebagai kualifikasi pendidikan PPPK sebagai jabatan fungsional perawat dalam kategori keahlian, 19 juni 2023 ditetapkan Surat Edaran Nomor: PT.01.01/F/1316/2023 sehingga menimbulkan penafsiran yang ambigu dan menambah dalamnya lubang gelap perselisihan pendidikan keperawatan di Indonesia.
Terlepas dari konteks politik kesehatan didalamnya, argumentasi dari prespektif penulis yang belajar hukum kesehatan berharap bisa sedikitnya menyumbangkan setitik warna dalam percepatan transformasi kesehatan.

D4/Sarjana Terapan Keperawatan mengisi formasi kategori keahlian dalam pengangkatan pertama untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional perawat sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) syarat memaksakan kondisi, sehingga dapat diartikan menabrak regulasi sebagai tatanan hukum administrasi dalam pedoman bernegara.
PERMENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatang Fungsional Perawat menjelaskan perbedaan jabatan fungsional keterampilan dan keahlian secara terang dan jelas, yaitu berijazah D-III Keperawatan bagi jabatan fungsional perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi jabatan fungsional perawat kategori keahlian.
Bertentangan penjelasan ini dengan Surat Edaran Nomor: PT.01.01/F/1316/2023 yang mengkategorikan D4/Sarjana Terapan Keperawatan dalam ketegori keahlian.
Dalam rangka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) D4/Sarjana Terapan Keperawatan memberikan peluang penafsiran sehingga hilangnya kepastian hukum dalam kedudukan jabatan fungsional perawat, perawat dengan Pendidikan D-IV (diploma IV) atau sarjana keperawatan yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian harus melanjutkan dan lulus Pendidikan profesi Ners paling lambat 31 Desember 2023. Pra kondisi ini tentunya menegaskan tidak adanya kepastian hukum serta menambah benang kusut dalam legal standing perawat ketika menjalankan pekerjaannya sebagai PNS.
Tentunya regulasi juga mengatur tentang pemberhentian dari jabatan, yaitu perawat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak memenuhi persyaratan jabatan, sebagaimana dimaksud tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional perawat atau tidak memenuhi standar kompotensi jabatan fungsional.
Argumentasi ini berpegangan bahwa, PERMENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang jabatan fungsional perawat sudah semestinya dicabut dan tidak lagi menjadi rujukan. Sebab landasan hukum yang dipakai sudah tidak lagi relevan semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Semangat percepatan transformasi kesehatan fokus utama dalam peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (*)