Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
![Badan Keuangan Kota Gorontalo badan keuangan](https://hargofoto.sgp1.digitaloceanspaces.com/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-21-at-17.02.58.jpeg)
SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024), sekitar Pukul 16.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan.
![Badan Keuangan Kota Gorontalo badan keuangan](https://hargofoto.sgp1.digitaloceanspaces.com/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-05-at-11.06.19.jpeg)
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.