Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024), sekitar Pukul 16.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.