KPU

Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU: Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks

×

Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU: Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks

Share this article
Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU_ Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks
Lampiran surat perubahan keputusan penetapan calon oleh KPU Kabupaten Gorut. (Foto: Alosius Budiman/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Calon anggota DPRD Kabupaten Gorut, Herson Hadi yang terpilih pada Pileg Februari kemarin, dipastikan tak akan dilantik.

Berita Terkait:  KPU Gorut Mulai Lakukan Verfak Dokumen Bakal Paslon

Hal ini buntut persoalan hukum yang melilit dirinya. Dimana, Herson Hadi telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dan terbukti bersalah.

Sebelumnya, Herson Hadi telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorut nomor 473 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024.

Berita Terkait:  Jurusan Komunikasi UNG-KPU Provinsi Gelar Diskusi, Bahas Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Namun, belakangan keputusan itu dirubah. Ya, KPU Gorut kembali menerbitkan keputusan nomor 474 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan perubahan SK tersebut.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS, Pastikan Validitas Data Pemilih

“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Dan berdasarkan hal tersebut maka KPU Gorut kemudian menindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu juga, langkah KPU Gorut kata Sofyan tetap berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan hal ini.

Berita Terkait:  Siapkan Debat dan Kampanye Terbuka, KPU Gorut Bangun Koordinasi dengan Instansi Terkait

“Dan kami juga telah mendapatkan juknis terkait dengan langkah yang memang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan kena juga. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” tegasnya.

Untuk selanjutnya hasil putusan ini akan disampaikan ke partai politik yang bersangkutan dan juga akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti bersama dengan calon terpilih lainnya.

Berita Terkait:  Yanti Halalangi Ikuti Rakrenas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas di Surabaya

“Untuk ke pemerintah daerah itu belum disampaikan, karena kami masih menunggu hasil LHKPN dari calon terpilih yang waktunya sampai 21 hari sebelum pelantikan,” tandasnya. (*)

Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ 

Berita Terkait:  PSU di Tuladenggi, Komisioner dan Dua Staf Sekretariat KPU jadi Petugas KPPS