KPU

Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU: Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks

×

Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU: Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks

Sebarkan artikel ini
Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU_ Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks
Lampiran surat perubahan keputusan penetapan calon oleh KPU Kabupaten Gorut. (Foto: Alosius Budiman/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Calon anggota DPRD Kabupaten Gorut, Herson Hadi yang terpilih pada Pileg Februari kemarin, dipastikan tak akan dilantik.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 dan PSU

Hal ini buntut persoalan hukum yang melilit dirinya. Dimana, Herson Hadi telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dan terbukti bersalah.

Sebelumnya, Herson Hadi telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorut nomor 473 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024.

Berita Terkait:  Distribusi Logistik Pilkada di Boalemo akan Mulai Dilakukan H-2 Pencoblosan

Namun, belakangan keputusan itu dirubah. Ya, KPU Gorut kembali menerbitkan keputusan nomor 474 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan perubahan SK tersebut.

Berita Terkait:  Rekapitulasi Penghitungan Suara Hari Pertama KPU Gorut Berjalan Lancar

“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Dan berdasarkan hal tersebut maka KPU Gorut kemudian menindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu juga, langkah KPU Gorut kata Sofyan tetap berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan hal ini.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Kontestan Pilwako

“Dan kami juga telah mendapatkan juknis terkait dengan langkah yang memang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan kena juga. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” tegasnya.

Untuk selanjutnya hasil putusan ini akan disampaikan ke partai politik yang bersangkutan dan juga akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti bersama dengan calon terpilih lainnya.

Berita Terkait:  H-1 Pencoblosan, KPU Kota Gorontalo Pastikan Kesiapan Logistik dan Penyelenggara

“Untuk ke pemerintah daerah itu belum disampaikan, karena kami masih menunggu hasil LHKPN dari calon terpilih yang waktunya sampai 21 hari sebelum pelantikan,” tandasnya. (*)

Penulis: Alosius Marthen Budiman 

Berita Terkait:  Fadliyanto Koem: Partisipasi Pemilih Menentukan Keberhasilan Pemilu