Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) akan mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun depan.
Menurut Ketua Bapemperda Hendra R Abdul, 11 Ranperda yang diusulkan sangatlah penting. 11 Ranperda itu diantaranya, Ranperda pengelolaan sampah, perpustakaan, pemberdayaan usaha mikro, perubahan perda soal kedudukan keprotokal pimpinan dan anggota DPRD serta perubahan tata tertib.
“Karena kita akan melakukan penyesuaian, penyesuain di tata tertib tersebut dan paling penting adalah perda tentang zakat,” jelas Hendra.
Nantinya, lanjut Hendra, 11 Ranperda yang diusulkan pihaknya akan dikaji dan di analisis bersamaan dengan Ranperda usul inisiatif eksekutif.
“Pada dasarnya tahun 2024 menghadapi pemilu dan tahun politik, maka Bapemperda tahun 2024 memutuskan hanya akan mengajukan perda yang prioritas untuk jadi perda yang akan dibentuk di tahun 2024,” ujarnya.
“Perda prioritas yang pertama adalah perda yang hasil turunan UU diatasnya. Kedua perda yang menyangkut layanan publik mendesak, misalnya pelayanan sampah, narkoba dan lainnya,” ungkap Hendra.
Aleg dua periode ini menambahkan,
saat ini baik Bapemperda dan juga bagian hukum Setda Kabgor sementara membahasnya
dan meminta sejumlah dinas terkait sebagai sumber pengusulan perda yang merupakan perda usul inisiatif eksekutif yang akan diundang.
“Untuk meminta kejelasan terkait usulan perdanya dan rencananya OPD terkait akan kita undang dalam pembahasan selanjutnya,” jelas Hendra.
Di akhir penyampaiannya, Hendra meminta agar Ranperda usul inisiatif eksekutif harus dibarengi dengan anggaran. Sebab, ungkap dia, selama ini yang menjadi kegagalan perda usul inisiatif eksekutif, karena tidak berbarengan dengan anggaran.
“Padahal mulai dari pembentukan ranperda, naskah akademik hingga selesai itu sampai pada penyusunan rancangan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari perintah perda tersebut,” tandas politisi PPP ini.(*)
Penulis: Deice