Gorontalo

Tahun ini, Pemprov Gorontalo akan Rekrut 63 PPPK Kesehatan

×

Tahun ini, Pemprov Gorontalo akan Rekrut 63 PPPK Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Tahun ini, Pemprov Gorontalo akan Rekrut 63 PPPK Kesehatan
Sekdaprov Gorontalo saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2024 di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Foto: BPG/ Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 63 orang diusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El Siswa Diharapkan Berdampak pada Partisipasi Pemilih Pemula

badan keuangan

Sekretarias Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim mengatakan, usulan tersebut lebih mengakomodir tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan.

“Ini prioritas bagi mereka yang berstatus honorer dengan lama pengabdian tertentu,” kata Sofian Ibrahim saat mengikuti Rakor Persiapan Pengadaan ASN tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berita Terkait:  Target Rekam KTP di Provinsi Gorontalo Hingga Desember 2024, Kabgor Paling Sedikit

badan keuangan

Dirinya mengungkapkan, 63 orang yang diusulkan tersebut berasal dari kabupaten kota yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Jadi lumayan banyak ya, dan itu berasal dari masing masing provinsi, kabupaten kota usul pengadaan PPPK khususnya di 2024,” ujarnya.

Berita Terkait:  GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

Saat ini, lanjut Sofyan, Pemprov juga sedang memikirkan tenaga guru. Pihaknya, kata dia, akan melihat kembali proyeksi pensiun untuk memetakan berapa kebutuhan guru tahun 2025.

“Meski tahun lalu sudah dibuka pengadaan PPPK guru hampir 1.200 orang. Namun, tidak bisa dipungkiri, saat ini masih ada tenaga guru di daerah yang berstatus honorer,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Sekda Provinsi Gorontalo Ajak TPPS Lebih Semangat Turunkan Angka Stunting

Untuk diketahui, syarat PPPK hampir sama dengan penerimaan ASN dari jalur umum. Ada empat tahap tes yakni kompetensi teknis, managerial, sosial kultural dan tes wawancara.

Bedanya, PPPK sebagai jabatan fungsional lebih mengutamakan kompetensi tehnis managerial dan fungsional.(Rilis) 

Berita Terkait:  Penjagub Harap, Peluncuran Tahapan Pilkada jadi Simbol Keharmonisan