Hargo.co.id GORONTALO – HT alias Ati, warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu resmi ditahan Petugas Polres Gorontalo Kota atas dugaan kasus penipuan terhadap Salami Eyato, warga Limba U2, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo, Kamis, (3/3).
HT tak membayar hutang tanah dan rumahnya kepada Salma sebagai pemilik awal sesuai kesepakatan perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dibuat kedua bela pihak pada 2010 silam.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post menyebutkan, kasus HT berawal tahun 2010 silam. HT bersama Salami membuat kesepakatan jual beli tanah dan bangunan. HT diduga berjanji akan membeli tanah dan rumah Salami sebesar Rp 1,5 miliar dengan deadline waktu 1 tahun.
Namun setahun kemudian, tersangka hanya membayar Rp 300 juta. Setelahnya, HT tak lagi menyetor. Meski Salami telah menghubunginya, namun tak juga mendapatkan kejelasan pembayaran dari HT. Hingga 2015 kemarin, Salami kemudian melaporkan HT ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontlao Kota AKBP Rony Yulianto,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Dalimunthe,SH,SIK didampingi penyidik Bripka Syaiful Djakatara,SH menjelaskan, kasus HT saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “HT tak mengakui perbuatannya itu. Namun alat bukti sudah cukup sehingga tersangka langsung kita tahan. Ini kita lakukan agar tersangka tidak melarikan diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Salahudin Pakaya,SH selaku Penasehat Hukum (PH) HT menghargai proses hukum yang telah dilakukan oleh Polres Gorontalo Kota. Akan tetapi terkait penahanan yang dilakukan Polres akan dilakukan penangguhan. Menurut Salahudin, selain menderita penyakit asam lambung, HT juga merupakan publik figur yang dibutuhkan orang banyak.