Kabar Nusantara

Tak Sengaja Tembak Temannya, 2 Anggota Densus 88 Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Tak Sengaja Tembak Temannya, 2 Anggota Densus 88 Ditetapkan Jadi Tersangka

Share this article
Tersangka
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan beri keterangan. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, BOGOR – Dua Polisi berinisial Bripda IMS dan Bripka IG yang bertugas di Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda IDF, yang tak lain merupakan teman dari dua pelaku.

Berita Terkait:  Bid Propam Polda Gorontalo, Komit Beri Pelayanan Terbaik Bagi Publik

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan

usai kejadian, pelaku sempat ingin melarikan diri dari Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (23/7/2023).

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya,” ungkap Surawan saat konferensi pers penanganan kasus tertembaknya Bripda IDF di Markas Kepolisian Resor Bogor, Jabar, Selasa (1/8/2023) dikutip dari TEMPO.co.

Berita Terkait:  Anggota Polisi Berinisial S Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap

Surawan mengungkapkan pihaknya sedang mendalami bagaiman cara pelaku melarikan diri.

“Sedang kita dalami bagaimana dia (tersangka) akan melarikan diri. Yang jelas, ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Amankan KTT ASEAN ke-43 Jakarta Lewat Udara, Polri: Drone Nakal Akan Ditindak

Pada kesempatan itu ia juga menyebutkan bahwa kejadian penembakan tersebut

merupakan kelalaian pelaku yang mengakibatkan senjata api nya meletus dan mengenai korban.

“Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (Dari tas) dan bilang ‘saya punya senjata’, kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk,” kata Surawan.

Berita Terkait:  Peduli, Jenderal Sigit Bantu Mahasiswa yang Kecelakaan Terjerat Kabel Optik

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,

menurutnya senjata itu sudah ada di dalam tas nya pada saat ia memasuki kamar tempat tertembaknya korban.

“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” sambungnya.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Salurkan Bansos Peringati HUT ke-77 Bhayangkara

Untuk saat ini, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau

Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG

dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP

dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)

Berita Terkait:  Main Game Saat Rapat, Anggota DPRD Dipecat

*)Artikel ini telah tayang di TEMPO.co, dengan judul: “Polisi Sebut Pelaku Penembak Bripda IDF Sempat Ingin Kabur, tapi Berhasil Digagalkan” Pada edisi Rabu, 02 Agustus 2023.