Hargo.co.id, BOGOR – Dua Polisi berinisial Bripda IMS dan Bripka IG yang bertugas di Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda IDF, yang tak lain merupakan teman dari dua pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan
usai kejadian, pelaku sempat ingin melarikan diri dari Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (23/7/2023).

“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya,” ungkap Surawan saat konferensi pers penanganan kasus tertembaknya Bripda IDF di Markas Kepolisian Resor Bogor, Jabar, Selasa (1/8/2023) dikutip dari TEMPO.co.
Surawan mengungkapkan pihaknya sedang mendalami bagaiman cara pelaku melarikan diri.
“Sedang kita dalami bagaimana dia (tersangka) akan melarikan diri. Yang jelas, ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu ia juga menyebutkan bahwa kejadian penembakan tersebut
merupakan kelalaian pelaku yang mengakibatkan senjata api nya meletus dan mengenai korban.
“Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (Dari tas) dan bilang ‘saya punya senjata’, kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk,” kata Surawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,
menurutnya senjata itu sudah ada di dalam tas nya pada saat ia memasuki kamar tempat tertembaknya korban.
“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” sambungnya.
Untuk saat ini, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau
Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG
dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP
dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)