Kabar Nusantara

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

×

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Share this article
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari
Suasana audiensi antara Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Ade Mukadi dengan dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (4/3/2026).

Setelah perusahaan mendapatkan persetujuan RKT, lanjut Ade, pemerintah tidak tinggal diam. Sebaliknya, pemerintah senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKT, termasuk memantau jumlah tegakan yang ditebang.

Berita Terkait:  Surat Telegram Rotasi Pati Polri: Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Dalam mengevaluasi kinerja perusahaan perhutanan, Kementerian Kehutanan menekankan pada aspek ekologis yang menjadi prioritas utama. Yakni, kegiatan pemulihan ekosistem dan kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati.

Ade mengatakan, jika ditemukan flora atau fauna langka, perusahaan tidak harus pindah atau menghentikan kegiatan. Namun, area di lokasi flora dan fauna langka tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan.

Berita Terkait:  Begini Cara Polisi dan Warga di Botupingge Jaga Ketahanan Pangan

Prinsipnya, Ade menegaskan, Kementerian Kehutanan sangat berkomitmen terhadap perlindungan flora dan fauna langka maupun hewan yang dilindungi.

Kementerian Kehutanan juga memiliki kebijakan area reservasi, yakni area atau jalur koridor satwa yang menjadi kawasan lindung yang tidak boleh ditebang dan harus dilindungi oleh perusahaan.

Berita Terkait:  Terpilih Secara Aklamasi, Eduart Wolok Ucapkan Terimakasih ke ISNU

“Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan juga perlindungan terhadap flora fauna. Sebagai buktinya, kami melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dalam melakukan kegiatan perhutanan,” pungkas Ade.