Dalam audiensi tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa mengajukan sejumlah pertanyaan,
khususnya terkait pengendalian deforestasi melalui implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan.
Termasuk di dalamnya mengenai praktik perlindungan kelestarian hayati dan flora fauna langka.
Ade menjelaskan, RKT merupakan dokumen perencanaan operasional wajib bagi perusahaan perhutanan di Indonesia yang disusun setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.
Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan membatasi penebangan hanya pada areal dan volume yang diizinkan dan memastikan keberlanjutan hutan dengan mengintegrasikan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan.
“Dalam RKT, ada kawasan dilindungi yang tidak boleh ditebang. Jadi, tidak semua tegakan boleh ditebang. Termasuk juga ada perlindungan terhadap satwa liar. Tentu kami sangat memperhatikan segi ekonomi, ekologis, dan keberlanjutan dari RKT tersebut,” kata Ade.












