Hargo.co.id GORONTALO – Nasib malang menimpa Andi Ilohuna, warga Desa Totopo, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Remaja berusia 16 tahun ini tewas setelah tersengat aliran listrik disalah satu kebun milik kerabat dekatnya yang ada di desa tersebut, pada Sabtu (30/4) pukul 08.30 wita.
Isak tangis keluarga pun tak bisa dibendung lagi, saat jenazah siswa disalah satu Sekolah Menegah Atas ini, tiba di rumah keluarganya.
Peristiwa  naas ini terjadi, Saat Andi Ilohuna (korban) dan rekanya Amir Abuniyo (18) tengah bekerja membantu menanam jagung di lahan milik Mansur Taliki (65), yang juga merupakan kerabat dekat korban.
Kepada pihak kepolisian, Amir (Rekan korban,red) yang juga menjadi saksi dalam kejadian ini, menuturkan, saat tengah bekerja, keduanya dalam posisi saling membelakangi.
Tiba-tiba terdengar bunyi ember yang dipakai korban untuk menampung benih jagung, jatuh membentur tanah. Sotak, Amir langsung berpaling kearah suara, dan mendapati Andi sudah dalam kondisi terlentang tanpa mengeluarkan suara lagi.
Amirpun langsung panik, dan mencoba mendekati korban, dan melihat dua buah utas kabel berada tepat dibawah kaki milik korban. Melihat hal ini, Amir langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Waktu itu katanya Amir (saksi,red), mereka sedang menanam jagung di lahan kebun milik kerabatnya, dan saat sedang menanam tiba-tiba korban terjatuh, dan dibagian kaki korban terdapat dua utas kabel yang diduga dialiri listrik,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP S, Bagus Santoso.
Lebih lanjut AKBP Bagus menambahkan, untuk sementara diduga penyebab kematian korban karena tersengat listrik dari kabel yang menjadi penanda batas antara dua buah kebun yang ada di lokasi kejadian, yakni milik Mansur Taliki dan Sunaryo Ilohuna.
“Diduga karena tersengat listrik, dan hal ini diperparah oleh kondisi lahan kebun yang miring, sehingga kemungkinan korban terpeleset dan menginjak kabel yang dialiri listrik,” tambahnya.
AKBP Bagus juga menegaskan, kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, keluarga korban sendiri sudah menolak untuk dilakukan autopsi dan hanya dilakukan visum luar. (tr-45/hargo)
