Example 728x250 Example 728x250
Headline

Terkait Isu 3 TKA di PLTU Tanjung Karang Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi

×

Terkait Isu 3 TKA di PLTU Tanjung Karang Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi

Sebarkan artikel ini
TKA PLTU Tanjung Karang
Kantor Imigrasi Gorontalo. (Foto: IWAN/ HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Provinsi Gorontalo akhir akhir ini sering menjadi perbincangan publik. Warga mengaku resah dengan modus digunakan para WNA agar bisa bekerja di Gorontalo.

badan keuangan

Seperti halnya tiga WNA asal vietnam yang kembali diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada 9 Oktober 2023 pekan kemarin. Warga menduga, tiga WNA yang dideportasi itu bekerja di PLTU Tanjung Karang.

Namun benarkah demikian? Isu ini langsung ditepis oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Gorontalo, Joni Rumagit. Ia memastikan tiga WNA yang dideportasi pada Minggu (22/10/2023) kemarin tidak ada hubungannya dengan PLTU Tanjung Karang.

badan keuangan

“Memang ada 25 WNA yang melakukan kegiatan di PLTU Tanjung Karang. Tapi tiga WNA vietnam ini tidak ada hubungan dengan PLTU tanjung karang,” kata Joni Rumagit.

Menurutnya 25 WNA yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Tanjung Karang bukan WNA ilegal. Pihaknya, kata Joni, sudah melakukan pengecekan di lapangan dan semua dokumen mereka lengkap.

Sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan penyelidikan terkait informasi kedatangan tiga WNA di Provinsi Gorontalo pada 09 oktober 2023.

Ketiga WNA tersebut diketahui berangkat dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar menuju Bandara Djalaludin Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Imigrasi, setibanya di Gorontalo, ketiga WNA tersebut menginap di salah satu Hotel berbintang yang ada di Kota Gorontalo.

Mendapatkan informasi tersebut, Timpora kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga WNA itu saat sedang melakukan aktivitas jual beli barang di Desa Haya Haya, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka ini hanya memiliki dokumen visa wisata. Sementara mereka sini melakukan jual beli terpal tenda,” kata Joni Rumagit.

Berita Terkait:  Realisasi Tali Asih Blok Alamotu Sudah 74 Persen, Penambang: Ini Harus Disyukuri

Saat diinterogasi, ketiga WNA tersebut diketahui berinisial VCS (32), MOT (41) dan CR (36). Ketiga WNA itu mengaku datang ke Gorontalo untuk berbisnis sarang burung walet.

Sementara, Aktivitas mereka menjual terpal ini hanya untuk mencari uang untuk membiayai hidup sehari-hari di Gorontalo.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan pihak keluarga mereka bersedia membiayai kepulangan mereka. Jadi kami sudah lakukan deportasi ke negara asal,” pungkasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman