Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang remaja berinisial RHK (18) di Gorontalo diamankan Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (10/7/2023).
Warga Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu ditangkap Polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam kasus ini, pelaku menggasak barang berharga milik warga. Mulai dari sepeda motor, tabung gas, hingga barang elektronik.
“Dari hasil pengembangan, team rajawali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dua buah tabung gas dan satu unit televisi,” kata Kompol Leonardo.
Dijelaskannya pula, penangkapan terhadap RHK ini berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.
“Dari laporan ini, kami kembangkan siapa pelaku pencurian ini, yang kemudian mengarah ke RHK. Pelaku kemudian kami amankan di wilayah molosifat,” terangnya.
Sementara itu usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Rilis: Polresta Gorontalo Kota