Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah menjalani tahapan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan inisial SP (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan.
“Benar, penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo.
Sebelumnya, Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurah Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024), sekitar pukul 16.00 Wita kemarin.(*)