GORONTALO, Hargo.co.id – Pelaku pencurian barang bukti truk berisi kayu di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Gorontalo akhirnya terungkap juga. Jajaran Polres Gorontalo Kota sudah menahan tiga tersangka terkait kasus yang terjadi awal Januari silam ini.
“Kasus ini masih terus diselidiki,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SIK, yang disampaikan oleh Kanit Pidum Aipda Nirwan Damopilii, kemarin, Selasa (30/1).
Dari informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, usai kejadian pencurian di Dishut Provinsi Gorontalo, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hanya menghitung hari, dua orang warga yang diduga sebagai pelaku yakni, SA alias Ato (49) warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dan SD alias Mitro (32) warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo mendatangi Polres Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri karena sepeda motor dari keduanya telah diamankan Polres Gorontalo Kota saat kejadian kala itu.
Dan dari hasil pemeriksaan keduanya, didapatilah pelaku lainnya yakni AH alias Utun (27), warga Kecamatan Popayato, Pohuwato. Diduga Utun sudah membawa mobil truk tersebut beserta kayunya ke wilayah Popayato.
Anggota Buser Polres Gorontalo Kota kemudian melakukan pengejaran ke wilayah barat. Hanya saja terinformasi lagi, Utun sudah membawa mobil tersebut ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Informasi itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan anggota Jatanras Polda Sulteng.
Dari informasi yang tersebutlah, anggota Jatanras Polda Sulteng sudah menangkap Utun di Kecamatan Tondo, Kota Palu, Sulteng. Namun pada saat itu, Utun sudah tidak membawa mobil lagi, karena mobil yang dibawanya telah diserahkan kepada rekannya yang lain. Setelah ditahan oleh Polda Sulteng, anggota Polres Gorontalo Kota kemudian menjemput tersangka di Palu dan dibawa ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya,SIK yang diwawancarai melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SIK yang disampaikan oleh Kanit Pidum Aipda Nirwan Damopilii mengatakan, saat ini tiga tersangka sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Gorontalo Kota dan perkara ini masih dalam proses pengembangan.
Diduga masih ada tersangka lain dalam perkara tersebut dan pihaknya pula masih mencari keberadaan dari truck beserta kayu yang dicuri oleh para pelaku. “Perkara ini masih sementara kami kembangkan. Untuk motifnya sendiri, masih kami kembangkan,†pungkasnya. (kif/hg)
