Gorontalo

Wagub Idah Dorong Perusahaan Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif

×

Wagub Idah Dorong Perusahaan Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif

Share this article
Wagub Idah Dorong Perusahaan Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif
Foto bersama Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama peserta kegiatan Akselerasi Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif yang digelar di Gedung Azlea, Selasa (29/9/2026). (Foto: Diyanti)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Gorontalo terus didorong agar semakin terbuka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo meminta perusahaan tidak melihat keterbatasan, tetapi menilai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki penyandang disabilitas.

Berita Terkait:  Penilaian Lomba Perpustakaan Desa 2026 Berakhir di Tamaila

Dorongan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat membuka kegiatan Akselerasi Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif di Provinsi Gorontalo, di Gedung Azlea, Selasa (29/9/2026).

Wagub Idah mengatakan, penyandang disabilitas memiliki potensi untuk berkarya dan berkontribusi apabila diberikan ruang serta kesempatan yang sesuai.

Berita Terkait:  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Memastikan Sekolah di Gorut Ramah Anak

“Saya mengajak perusahaan-perusahaan di Gorontalo untuk melihat tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan kompetensi, potensi, dan kemampuan, bukan berdasarkan keterbatasannya,” ujar Wagub Idah Syahidah.

Menurutnya, keterlibatan penyandang disabilitas dalam berbagai aktivitas ekonomi menjadi bukti bahwa mereka mampu berkontribusi ketika memperoleh kesempatan. Salah satunya terlihat dari keterlibatan pelaku usaha disabilitas, termasuk Kedai Tuli, dalam berbagai kegiatan UMKM.

Berita Terkait:  Kunker ke Gorontalo, Fadli Zon Bahas Pemajuan Kebudayaan

“Ini membuktikan mereka mampu, asal kita beri mereka kesempatan. Bahkan ada aturan di setiap fasilitas pemerintah atau swasta harus ramah disabilitas. Nah, ini akhirnya mereka berani keluar, berani menampilkan dirinya lewat usaha-usaha,” ungkapnya.

Wagub Idah menjelaskan, pemenuhan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berita Terkait:  Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Gubernur Gusnar Bahas Sejumlah Isu

Dalam aturan tersebut, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan secara terbuka, mudah diakses, dan inklusif. Pemerintah diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Untuk itu, Wagub Idah mendorong pemenuhan kuota tersebut dilakukan secara terencana. Mulai dari pemetaan jabatan yang dapat diakses penyandang disabilitas, penyesuaian lingkungan kerja, proses rekrutmen yang inklusif, penyediaan akomodasi yang layak, hingga pendampingan setelah tenaga kerja ditempatkan.

Berita Terkait:  Ini Dua Poin Penting yang Ditekankan Gubernur Gusnar Terhadap Pelaksanaan APBD 2026

Ia juga meminta organisasi penyandang disabilitas terus menjadi mitra pemerintah dengan memberikan informasi mengenai kebutuhan, potensi, dan kompetensi anggotanya.

Sementara pemerintah kabupaten dan kota didorong ikut memperkuat layanan ketenagakerjaan inklusif melalui perencanaan pembangunan di daerah masing-masing.

Berita Terkait:  Pembayaran Digital Diperluas di Bandara Djalaluddin, Wagub Idah: Transaksi Lebih Praktis

“Terakhir, kepada ULD Ketenagakerjaan, saya meminta agar forum ini tidak berhenti pada diskusi. Harus ada tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya. (Diyanti)