Kota Gorontalo

Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

×

Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

Share this article
Zakat Fitrah 1446 Hijriah_2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya
Zakat fitrah Gorontalo 2025

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat Fitrah untuk 1446 H/2025 M, yakni 2,5 Kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa yang apabila dikonversi dalam bentuk uang senilai Rp. 45 ribu per jiwa.

Berita Terkait:  Ini Profil Ismail Madjid, Figur yang Dipilih Mendagri Sebagai Pj Wali Kota

Penetapan besaran zakat Fitrah ini diputuskan dalam rapat yang dilangsungkan pada Jumat (7/3/2025) yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Rapat itu sendiri, dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Yaitu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog, Ketua MUI, BAZNAS Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, dan Bagian Ekonomi Setda Gorontalo.

Berita Terkait:  Rayakan Festival Apangi dengan Berbagi Bersama Korban Banjir

Adapun mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat akan diatur oleh BAZNAS Kota Gorontalo, yang bertanggung jawab memastikan distribusi tepat sasaran.

Di dalam surat edarannya juga menekankan bahwa pembayaran Zakat Fitrah harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum Idulfitri, atau sebelum khatib turun dari mimbar.(adv) 

Berita Terkait:  Tak Ada Pekerja Tanpa Jaminan Sosial, Indra Gobel Instruksikan Aparat Wilayah Bertindak