Kota Gorontalo

Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

×

Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat Fitrah 1446 Hijriah_2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya
Zakat fitrah Gorontalo 2025

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat Fitrah untuk 1446 H/2025 M, yakni 2,5 Kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa yang apabila dikonversi dalam bentuk uang senilai Rp. 45 ribu per jiwa.

Berita Terkait:  Pemkot Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Kawasan KC BTN Gorontalo, Fokus Tata Kota Lebih Rapi

Penetapan besaran zakat Fitrah ini diputuskan dalam rapat yang dilangsungkan pada Jumat (7/3/2025) yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Rapat itu sendiri, dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Yaitu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog, Ketua MUI, BAZNAS Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, dan Bagian Ekonomi Setda Gorontalo.

Berita Terkait:  Tak Main-main! Adhan Semprot Penyedia MBG: Jangan Jadikan Anak-anak Ajang Cari Profit

Adapun mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat akan diatur oleh BAZNAS Kota Gorontalo, yang bertanggung jawab memastikan distribusi tepat sasaran.

Di dalam surat edarannya juga menekankan bahwa pembayaran Zakat Fitrah harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum Idulfitri, atau sebelum khatib turun dari mimbar.(adv) 

Berita Terkait:  Takbiran Keliling Comeback! Adhan Siap Bangkitkan Tradisi Malam Lebaran di Gorontalo