Legislatif

Rp. 5,5 M Dana PEN Gorut Diduga Tak Sesuai Peruntukan

×

Rp. 5,5 M Dana PEN Gorut Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Dana PEN
Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Daud Syarif pada Paripurna belum lama ini. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pada pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum lama ini, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta beberapa penjelasan kepada Bupati Thariq Modanggu terkait beberapa hal yang salah satunya terkait dengan dana PEN.

Berita Terkait:  Finalisasi KUA-PPAS 2024 Kabgor, Banggar Perjuangkan Tenaga Kontrak

badan keuangan

“Kabupaten Gorut sendiri untuk sisa pinjaman dana PEN, penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan pendanaan. Dan untuk jumlahnya juga cukup fantastis yakni Rp. 5,5 Milyar dan Fraksi PDIP meminta penjelasan dari bupati terhadap hal itu. Termasuk bagaimana tindak lanjutnya seperti apa,” tegas Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDIP, Daud Syarif dalam pandangan fraksi yang di bacakan.

Tidak hanya terkait soal pemanfaatan dana PEN yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya, Fraksi PDIP juga meminta agar pemerintah daerah fokus dan sungguh-sungguh dalam bekerja serta mencari solusi secara bersama terhadap kondisi keuangan daerah agar segera teratasi. Karena, menurut Fraksi PDIP sampai saat ini kondisinya belum stabil.

Berita Terkait:  Perubahan Anggaran, DPRD Gorut Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Kesepakatan

badan keuangan

“Begitu juga terhadap sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah (Sekda) yang membatalkan secara sepihak rapat Badan Anggaran (Banggar) pada minggu sebelumnya sangat disayangkan oleh Fraksi PDIP,” kata Daud.

Selain itu, tambah Daud, juga terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang saat ini terhenti. Pihaknya, kata Daud, meminta kepada pemerintah daerah agar konsisten untuk menjalankannya.

Berita Terkait:  Roni Tegaskan, Manfaat APBD Harus Dinikmati Masyarakat

“Agar jangan sampai ada OPD yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Poin penting lainnya yang menuai sorotan Fraksi PDIP terkait dengan kebijakan pemerintah daerah

atas pelaksanaan program pada tahun 2022 yang mengacu pada Perkada,

karena diketahui tidak ada perubahan APBD atau Perda yang menetapkan APBD tahun 2022 tidak ada perubahan.

Berita Terkait:  APBD Perubahan Gorut Tahun 2023 Selesai Dibahas

“Fraksi kami meminta Bupati menjelaskan program apa saja yang sudah terlaksanakan,

kenapa harus di laksanakan dan apa akibatnya jika tidak dilaksanakan,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman