Hargo.co.id, JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) atau honorer akan menerima dana pensiun.
Pemberian dana pensiun bagi PPK atau honorer merupakan rencana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kebijakan ini dibuat guna mengihindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honor pada 28 November mendatang.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan rencana ini tengah diperjuangkan agar bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) atas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” ujar Anas dalam progrsm Economic Update CNBC Indonesia (14/7/2023), dikutip dari CNBCindonesia.com
Anas mengungkapkan untuk besaran uang pensiun belum bisa diungkapkan saat ini. Namun, kata dia, pemberian uang pensiun PPPK atau honorer akan terealisasi bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, pihaknya masih akan membahas hal itu lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.
Sementara itu, untuk menunggu RUU disahkan, Anas berjanji akan
menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini.(mg-19)