HeadlineMetropolis

Nyuri Mainhole Proyek Kawasan Pusat Perdagangan, Abang Bentor Ini Dibekuk Aparat

×

Nyuri Mainhole Proyek Kawasan Pusat Perdagangan, Abang Bentor Ini Dibekuk Aparat

Share this article
Mainhole
Ilustrasi. (insidelombok.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Abang bentor berinisial FH (41) warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo diamankan aparat penegak hukum lantaran diduga mencuri mainhole proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan.

Berita Terkait:  Satlantas Tilang Sopir Kontainer yang Nekat Langgar Jalur dan Jam Operasional

Pria kelahiran tahun 1982 itu dibekuk saat menjalankan aksinya pada Ahad (16/7/2023) dini hari. Aksinya tersebut berhasil terekam sebuah video oleh seorang warga.

mainhole
FH tengah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

“Alhamdulillah, pelaku yang selama ini kami cari sudah tertangkap. Saya mendapatkan informasi tersebut dari pihak Kodim. Sekarang si terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan lewat sambungan telepon seluler.

Berita Terkait:  Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Rifadli mengaku, selama ini pihaknya mendapat keluhan dari pelaksana atas kehilangan Mainhole yang digunakan di proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan. Jumlahnya, kata dia, kurang lebih 40 buah.

“Besar harapan kami agar terduga pelaku bisa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, apa yang dilakukan terduga pelaku sangat merugikan pihak kami maupun pelaksana proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan,” kata Rifadli.

Berita Terkait:  Nasabah BRI di Gorontalo Pertanyakan Pengembalian Dana Asuransi

Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum awak media, Mainhole yang telah dicuri oleh FH dijual ke salah satu pengusaha besi tua yang lokasinya tak jauh dari rumah terduga pelaku.

Hingga berita ini dilansir, awak media masih mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak Polresta Gorontalo Kota.(*) 

Berita Terkait:  Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024

Penulis: Rendi Wardani Fathan