HeadlineMetropolis

Nyuri Mainhole Proyek Kawasan Pusat Perdagangan, Abang Bentor Ini Dibekuk Aparat

×

Nyuri Mainhole Proyek Kawasan Pusat Perdagangan, Abang Bentor Ini Dibekuk Aparat

Sebarkan artikel ini
Mainhole
Ilustrasi. (insidelombok.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Abang bentor berinisial FH (41) warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo diamankan aparat penegak hukum lantaran diduga mencuri mainhole proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan.

Berita Terkait:  Seorang Lansia di Popayato Ditemukan Tewas di Perkebunan Warga

Pria kelahiran tahun 1982 itu dibekuk saat menjalankan aksinya pada Ahad (16/7/2023) dini hari. Aksinya tersebut berhasil terekam sebuah video oleh seorang warga.

mainhole
FH tengah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

“Alhamdulillah, pelaku yang selama ini kami cari sudah tertangkap. Saya mendapatkan informasi tersebut dari pihak Kodim. Sekarang si terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan lewat sambungan telepon seluler.

Berita Terkait:  Tega! Seorang Suami di Pohuwato Tikam Istrinya Hingga Tewas di Depan Sang Anak

Rifadli mengaku, selama ini pihaknya mendapat keluhan dari pelaksana atas kehilangan Mainhole yang digunakan di proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan. Jumlahnya, kata dia, kurang lebih 40 buah.

“Besar harapan kami agar terduga pelaku bisa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, apa yang dilakukan terduga pelaku sangat merugikan pihak kami maupun pelaksana proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan,” kata Rifadli.

Berita Terkait:  Satu Unit Excavator Kembali Disita Polisi dari Lokasi PETI Bulangita

Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum awak media, Mainhole yang telah dicuri oleh FH dijual ke salah satu pengusaha besi tua yang lokasinya tak jauh dari rumah terduga pelaku.

Hingga berita ini dilansir, awak media masih mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak Polresta Gorontalo Kota.(*) 

Berita Terkait:  Warning, Kapal Tidak Kantongi SIUP dan SPB Akan Diproses Polairud Gorontalo

Penulis: Rendi Wardani Fathan