Kabar Nusantara

11 Hari Berlangsung, Pelanggaran pada Operasi Patuh Otanaha Didominasi ODOL

×

11 Hari Berlangsung, Pelanggaran pada Operasi Patuh Otanaha Didominasi ODOL

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh
Petugas Kepolisian saat melaksanakan Operasi Patuh Otanaha 2023. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALOOperasi Patuh Otanaha 2023 yang digelar oleh Dit Lantas Polda Gorontalo sudah berlangsung 11 hari pada Kamis (20/07/2023).

Berita Terkait:  Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Kapuspen: Hukum Sesuai Prosedur

AKP Usman selaku Kasi Dikmas Subdit Kamsel Dit Lantas Polda Gorontalo mengatakan, terdapat berbagai macam aturan yang dilanggar oleh pengendara.

Ia mengatakan, pelanggaran ini didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor dalam visor. Juga mobil yang bermuatan lebih atau over dimensi over load (ODOL).

Berita Terkait:  Temui Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights

“Saat dilakukan penindakan khususnya pelanggaran kasat mata lebih kurang sebanyak 50 tilang,” kata AKP Usman.

Ia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Mulai dari papan himbauan hingga membagikan brosur himbauan.

Berita Terkait:  Pertama Kali Menyaksikan Koko'o, Begini Tanggapan Sejumlah Gen Z Gorontalo

“Tentunya kami berharap agar pengendara untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas. Baik roda dua maupun roda empat,” imbuhnya.

AKP Usman menjelaskan, berbagai pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Terkait:  Kapolres Pohuwato Sumbang Darah Bantu Pasien Kritis di RS Bumi Panua

“Ini tentu dikhawatirkan bisa mengakibatkan kemacetan dalam berlalu lintas. Bahkan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa,” katanya.

AKP Usman juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas sesuai dengan tema Operasi Patuh 2023.

Berita Terkait:  Ketum AMSI: Kami Tetap Konsisten Bangun Ekosistem Media Sehat dan Berkualitas

“Patuh dan Tertib Berlalu lintas Cermin Moralitas Bangsa,” tandasnya.(*)

Rilis: Humas Polda Gorontalo