Gorontalo

BKD Diminta Terapkan Sistem Merit ASN

×

BKD Diminta Terapkan Sistem Merit ASN

Share this article
sistem merit ASN
Rakor peningkatan kualitas pemantapan sistem merit dan manajemen talenta sekaligus pengukuhan Forum Kompak di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (8/8/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Berita Terkait:  Ketemu Kepala Bappenas, Gubernur Paparkan Progres Gorontalo Sebagai Embarkasi Haji

Itu ditegaskannya dalam rapat koordinasi peningkatan kualitas pemantapan sistem merit dan manajemen talenta di Kantor Gubernur, Selasa (8/8/2023).

“Regulasi apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menerapkan sistem merit, akan saya tandatangani,” kata Penjagub Ismail.

Berita Terkait:  PENAS XVII Dongkrak Ekonomi Gorontalo, Transaksi UMKM Tembus Rp1,66 Miliar

“Saya berharap kita bisa mewujudkan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta secara penuh di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” imbuhnya.

Rakor pemantapan sistem merit dan manajemen talenta diintegrasikan dengan pengukuhan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Samsat Gorontalo Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan

Hadir pada kegiatan itu Kasatgas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto.

Selain itu, hadir pula Kasatgas Pelayanan Publik Kedeputian Korsup, Wahyudi, serta Asistem KASN, Muchis Irfan.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El di Gorut dan Pohuwato Capai 100 Persen

Ismail menjelaskan, Sistem merit diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam UU ASN itu, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Ini diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Berita Terkait:  GAPKI Wilayah Sulawesi Gelar Rakercab dan FGD Penetapan Harga TBS

Ismail menegaskan, sejak dilantik dirinya sudah bertekad untuk tidak menjadikan keluarga dan sahabat sebagai pertimbangan dalam mutasi.

Kata Ismail, penilaian harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja ASN.

Berita Terkait:  Ini Penyampaian Wagub Idah saat Kunjungi RS Ainun Habibie

Oleh karena itu, Ismail mendorong penerapan sistem merit yang dinilainya sangat memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan.

Khususnya dalam hal mutasi dan pengisian jabatan, dan juga memudahkan bagi ASN itu sendiri untuk meningkatkan karirnya.

Berita Terkait:  Penjagub Minta Kantor Dinas di Lingkungan Pemprov Lebih Ramah Disabilitas

Ia mengatakan, sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali dengan jumlah ASN yang besar sudah mampu menerapkan sistem merit.

“Sementara kita dengan jumlah pegawai provinsi dan kabupaten kota yang hanya kurang lebih 30 ribu, belum menerapkan sistem merit,” kata Penjagub.

Berita Terkait:  Jokes Bapak Bapak, Warnai Pertemuan Silaturahmi GI dan RG

“Olehnya itu manfaatkan kesempatan dua hari ke depan kita akan didampingi oleh Komisi ASN untuk menyempurnakan sistem merit,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Gusnar Ismail Wanti-wanti Jam Karet Pegawai Pemprov