Kabar Nusantara

Sidang Kasus Haris Azhar Diawarnai Adu Mulut Pengacara VS Jaksa

×

Sidang Kasus Haris Azhar Diawarnai Adu Mulut Pengacara VS Jaksa

Share this article
Sidang Kasus
Aktivis HAM Haris Azhar saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. ANTARA)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terus berlanjut.

Berita Terkait:  Roem Kono: Ekonomi Indonesia Menunjukkan Kemajuan

Beberapa kali sidang ini diwarnai perdebatan panas yang terjadi antara Pengacara Haris Azhar dan Jaksa. Hal ini bahkan mendapatkan tanggapan dari Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kejadian tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi dilingkungan persidangan.

Berita Terkait:  Harapan Anak Anak U-12 Gorontalo saat Bertanding Sepakbola Bersama Presiden Jokowi

“Perdebatan di persidangan itu hal yang biasa,” ungkap Ketut Sumedana, senin (21/8), dikutip dari DETIKnews.com.

“Karena kedua posisi GG-beda yang satu mempunyai beban untuk membuktikan dakwaannya sedangkan yang lain dalam posisi membela diri,” sambungnya.

Berita Terkait:  Olga Makasidamo Soroti Disiplin Kerja ASN di Dikbud

Ia mengungkapkan, tempat persidangan merupakan tempat saling koreksi, adu argumentasi, sehingga itu adalah hal yang sudah biasa terjadi.

“Di sana, tempatnya kita saling koreksi, adu argumentasi dan belajar satu sama lain terutama tentang kasus yang dihadapi,” ucap dia.

Berita Terkait:  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

Seperti yang terjadi pada Senin (21/8/2023), adu mulut berawal saat proses persidangan, ketika jaksa bertanya kepada terdakwa, Haris Azhar.

Saat itu, Jaksa bertanya tentang bukti yang menunjukkan bahwa iklan dari channel YouTube-nya digunakan untuk biaya produksi.

Berita Terkait:  Karang Taruna Meyambanga Timur Berbagi Takjil untuk Pengendara

Namun, Azhar meminta kejelasan mengenai pertanyaan tersebut.

“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?” tanya Haris Azhar ke jaksa di PN Jakarta Timur.

Berita Terkait:  Wartawan Tempo dapat Kiriman Kepala Babi, Bentuk Teror Kebebasan Pers

“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” kata Jaksa.

Haris menjawab hal tersebut, dengan menegaskan tidak akan mau terjebak dengan pertanyaan-pertanyaan jebakan.

Berita Terkait:  Kapolda Pastikan, Tak Ada Anggotanya yang Injak Tempat Ibadah di Mesjid Raya Sumbar

“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah, tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” jawab Haris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil iklan dari channel youtube-nya tidak cukup untuk membiayai produksi konten.

Berita Terkait:  Kapolri: Kami Siap Jadi Organisasi Modern dan Tidak Anti Krtik

Harus mengaku mampu membiayai itu dengan biaya sendiri, sehingga untuk motifnya menjelek-jelekkan Menko Luhut, ia rasa tidak mungkin.

“Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya, terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal,” kata dia.

Berita Terkait:  Harga Tarif Pesawat bakal Turun 10 Persen, Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

“Selama ini saya bayar sendiri. Jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan,” lanjutnya.

“Dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi,” kata Haris.

Berita Terkait:  Didukung Kapolda Gorontalo, Temu Jurnalis 2026 Dorong Lahirnya Pers Muda Beretika

Ia juga menyebutkan tidak dapat memberikan bukti, karena beban pembuktian ada dijaksa.

“Dan Saudara tidak bisa menggurui,” kata jaksa.

Berita Terkait:  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

“Bukan tidak bisa,” jawab Haris Azhar lagi.

Pengacara Haris Azhar pun ikut bersuara, dengan meminta hakim menegur jaksa.

“Yang Mulia, keberatan. Tugas membuktikan ada di jaksa. Yang Mulia, tolong jaksa ditegur, Yang Mulia,” kata pengacara Haris.

Berita Terkait:  Olga Makasidamo Soroti Disiplin Kerja ASN di Dikbud

“Tugas membuktikan itu ada di jaksa bukan di terdakwa,” tambah pengacara Haris Azhar.

“Ndak hanya pertanyaannya kalau tidak ada ya sudah. Kalau tidak ada ya sudah,” ucap Hakim.

Berita Terkait:  Kapolri: Kami Siap Jadi Organisasi Modern dan Tidak Anti Krtik

Mendengar hal itu, jaksa tak terima dan menyuruh penasehat hukum Haris Azhar untuk kembal mempelajari KUHP.

“Izin, Yang Mulia ini perlu pemahaman penasihat hukum,” kata Jaksa.

Berita Terkait:  Didukung Kapolda Gorontalo, Temu Jurnalis 2026 Dorong Lahirnya Pers Muda Beretika

“Yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran baik dan penghinaan itu merujuk ke KUHP Pasal 310, 311 Pasal 311,” tambahnya.

Itu tidak membuktikannya apa yang diadukannya. Tidak membuktikannya itu berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara,” katanya lagi.

Berita Terkait:  Harapan Anak Anak U-12 Gorontalo saat Bertanding Sepakbola Bersama Presiden Jokowi

Pengacara Haris tidak tinggal diam, ia membalaa perkataan jaksa dengan meminta jaksa untuk belajar lagi.

“Anda belajar lagi, Pak Jaksa. Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya,” kata Pengacara Haris Azhar. (*) 

Berita Terkait:  Roem Kono: Ekonomi Indonesia Menunjukkan Kemajuan

*) Artikel ini telah tayang di DETIKnews.com, dengan judul: “Pengacara Haris Azhar Minta Jaksa Belajar Lagi, Kejagung Anggap Debat Biasa” pada edisi Selasa, 22 Agustus 2023.