Kabar Nusantara

Sidang Kasus Haris Azhar Diawarnai Adu Mulut Pengacara VS Jaksa

×

Sidang Kasus Haris Azhar Diawarnai Adu Mulut Pengacara VS Jaksa

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus
Aktivis HAM Haris Azhar saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. ANTARA)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terus berlanjut.

Berita Terkait:  Kunjungan Kenegaraan ke Australia, Jokowi Fokus Penguatan Kerja Sama Ekonomi

Beberapa kali sidang ini diwarnai perdebatan panas yang terjadi antara Pengacara Haris Azhar dan Jaksa. Hal ini bahkan mendapatkan tanggapan dari Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kejadian tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi dilingkungan persidangan.

Berita Terkait:  Peduli Korban Banjir Tolinggula, Majelis Rasulullah Salurkan Donasi

“Perdebatan di persidangan itu hal yang biasa,” ungkap Ketut Sumedana, senin (21/8), dikutip dari DETIKnews.com.

“Karena kedua posisi GG-beda yang satu mempunyai beban untuk membuktikan dakwaannya sedangkan yang lain dalam posisi membela diri,” sambungnya.

Berita Terkait:  Beda dengan yang Lain, Warga Padebuolo Rayakan Tradisi Ketupat Akhir Syawal

Ia mengungkapkan, tempat persidangan merupakan tempat saling koreksi, adu argumentasi, sehingga itu adalah hal yang sudah biasa terjadi.

“Di sana, tempatnya kita saling koreksi, adu argumentasi dan belajar satu sama lain terutama tentang kasus yang dihadapi,” ucap dia.

Berita Terkait:  Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru

Seperti yang terjadi pada Senin (21/8/2023), adu mulut berawal saat proses persidangan, ketika jaksa bertanya kepada terdakwa, Haris Azhar.

Saat itu, Jaksa bertanya tentang bukti yang menunjukkan bahwa iklan dari channel YouTube-nya digunakan untuk biaya produksi.

Berita Terkait:  Jaga Netralitas, Kapolri Perintahkan Seluruh Personil Bijak Bermedsos

Namun, Azhar meminta kejelasan mengenai pertanyaan tersebut.

“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?” tanya Haris Azhar ke jaksa di PN Jakarta Timur.

Berita Terkait:  Pertemuan LGBT ASEAN di Indonesia Batal Digelar

“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” kata Jaksa.

Haris menjawab hal tersebut, dengan menegaskan tidak akan mau terjebak dengan pertanyaan-pertanyaan jebakan.

Berita Terkait:  Alumni SIP Angkatan 49 Wira Adhibrata Sanskara Polda Gorontalo Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah, tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” jawab Haris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil iklan dari channel youtube-nya tidak cukup untuk membiayai produksi konten.

Berita Terkait:  Kemenkum Gorontalo Support Temu Jurnalis 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Media Profesional

Harus mengaku mampu membiayai itu dengan biaya sendiri, sehingga untuk motifnya menjelek-jelekkan Menko Luhut, ia rasa tidak mungkin.

“Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya, terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal,” kata dia.

Berita Terkait:  Ribuan Personel Polri Ikuti Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

“Selama ini saya bayar sendiri. Jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan,” lanjutnya.

“Dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi,” kata Haris.

Berita Terkait:  Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

Ia juga menyebutkan tidak dapat memberikan bukti, karena beban pembuktian ada dijaksa.

“Dan Saudara tidak bisa menggurui,” kata jaksa.

Berita Terkait:  Jaga Netralitas, Kapolri Perintahkan Seluruh Personil Bijak Bermedsos

“Bukan tidak bisa,” jawab Haris Azhar lagi.

Pengacara Haris Azhar pun ikut bersuara, dengan meminta hakim menegur jaksa.

“Yang Mulia, keberatan. Tugas membuktikan ada di jaksa. Yang Mulia, tolong jaksa ditegur, Yang Mulia,” kata pengacara Haris.

Berita Terkait:  Alumni SIP Angkatan 49 Wira Adhibrata Sanskara Polda Gorontalo Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Tugas membuktikan itu ada di jaksa bukan di terdakwa,” tambah pengacara Haris Azhar.

“Ndak hanya pertanyaannya kalau tidak ada ya sudah. Kalau tidak ada ya sudah,” ucap Hakim.

Berita Terkait:  Pertemuan LGBT ASEAN di Indonesia Batal Digelar

Mendengar hal itu, jaksa tak terima dan menyuruh penasehat hukum Haris Azhar untuk kembal mempelajari KUHP.

“Izin, Yang Mulia ini perlu pemahaman penasihat hukum,” kata Jaksa.

Berita Terkait:  Ribuan Personel Polri Ikuti Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

“Yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran baik dan penghinaan itu merujuk ke KUHP Pasal 310, 311 Pasal 311,” tambahnya.

Itu tidak membuktikannya apa yang diadukannya. Tidak membuktikannya itu berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara,” katanya lagi.

Berita Terkait:  Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru

Pengacara Haris tidak tinggal diam, ia membalaa perkataan jaksa dengan meminta jaksa untuk belajar lagi.

“Anda belajar lagi, Pak Jaksa. Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya,” kata Pengacara Haris Azhar. (*) 

Berita Terkait:  Beda dengan yang Lain, Warga Padebuolo Rayakan Tradisi Ketupat Akhir Syawal

*) Artikel ini telah tayang di DETIKnews.com, dengan judul: “Pengacara Haris Azhar Minta Jaksa Belajar Lagi, Kejagung Anggap Debat Biasa” pada edisi Selasa, 22 Agustus 2023.