Hargo.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terus berlanjut.

Beberapa kali sidang ini diwarnai perdebatan panas yang terjadi antara Pengacara Haris Azhar dan Jaksa. Hal ini bahkan mendapatkan tanggapan dari Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kejadian tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi dilingkungan persidangan.

“Perdebatan di persidangan itu hal yang biasa,” ungkap Ketut Sumedana, senin (21/8), dikutip dari DETIKnews.com.
“Karena kedua posisi GG-beda yang satu mempunyai beban untuk membuktikan dakwaannya sedangkan yang lain dalam posisi membela diri,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, tempat persidangan merupakan tempat saling koreksi, adu argumentasi, sehingga itu adalah hal yang sudah biasa terjadi.
“Di sana, tempatnya kita saling koreksi, adu argumentasi dan belajar satu sama lain terutama tentang kasus yang dihadapi,” ucap dia.
Seperti yang terjadi pada Senin (21/8/2023), adu mulut berawal saat proses persidangan, ketika jaksa bertanya kepada terdakwa, Haris Azhar.
Saat itu, Jaksa bertanya tentang bukti yang menunjukkan bahwa iklan dari channel YouTube-nya digunakan untuk biaya produksi.
Namun, Azhar meminta kejelasan mengenai pertanyaan tersebut.
“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?” tanya Haris Azhar ke jaksa di PN Jakarta Timur.
“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” kata Jaksa.
Haris menjawab hal tersebut, dengan menegaskan tidak akan mau terjebak dengan pertanyaan-pertanyaan jebakan.
“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah, tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” jawab Haris.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil iklan dari channel youtube-nya tidak cukup untuk membiayai produksi konten.
Harus mengaku mampu membiayai itu dengan biaya sendiri, sehingga untuk motifnya menjelek-jelekkan Menko Luhut, ia rasa tidak mungkin.
“Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya, terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal,” kata dia.
“Selama ini saya bayar sendiri. Jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan,” lanjutnya.
“Dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi,” kata Haris.
Ia juga menyebutkan tidak dapat memberikan bukti, karena beban pembuktian ada dijaksa.
“Dan Saudara tidak bisa menggurui,” kata jaksa.
“Bukan tidak bisa,” jawab Haris Azhar lagi.
Pengacara Haris Azhar pun ikut bersuara, dengan meminta hakim menegur jaksa.
“Yang Mulia, keberatan. Tugas membuktikan ada di jaksa. Yang Mulia, tolong jaksa ditegur, Yang Mulia,” kata pengacara Haris.
“Tugas membuktikan itu ada di jaksa bukan di terdakwa,” tambah pengacara Haris Azhar.
“Ndak hanya pertanyaannya kalau tidak ada ya sudah. Kalau tidak ada ya sudah,” ucap Hakim.
Mendengar hal itu, jaksa tak terima dan menyuruh penasehat hukum Haris Azhar untuk kembal mempelajari KUHP.
“Izin, Yang Mulia ini perlu pemahaman penasihat hukum,” kata Jaksa.
“Yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran baik dan penghinaan itu merujuk ke KUHP Pasal 310, 311 Pasal 311,” tambahnya.
Itu tidak membuktikannya apa yang diadukannya. Tidak membuktikannya itu berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara,” katanya lagi.
Pengacara Haris tidak tinggal diam, ia membalaa perkataan jaksa dengan meminta jaksa untuk belajar lagi.
“Anda belajar lagi, Pak Jaksa. Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya,” kata Pengacara Haris Azhar. (*)