Kabar Nusantara

Sidang Lanjutan Kasus Johnny G Plate Kembali Digelar

×

Sidang Lanjutan Kasus Johnny G Plate Kembali Digelar

Share this article
Sidang Lanjutan
Sidang Lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). (Dok. VIVA.co.id)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sidang Lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Berita Terkait:  Polsek Popayato Salurkan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

Jaksa menghadirkan 3 saksi pada persidangan tersebut, yakni yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Hakim adalah Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, ia dicerca pertanyaan mengenai penyurveian ribuan titik tower BTS.

Berita Terkait:  Kunjungan Kenegaraan ke Australia, Jokowi Fokus Penguatan Kerja Sama Ekonomi

“Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal di persidangan, dikutip dari OKEzone.com.

Erwien pun menjawab bahwa ia telah melakukan survei tahap 1, namun untuk tahap 2 belum semua didatangi.

Berita Terkait:  Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

“Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi,” jawab Erwien.

“Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?” tanya Hakim Fahzal

Berita Terkait:  Libatkan Generasi Muda, Gebyar Ketupat Desa Lamahu dan Sejahtera Belangsung Meriah

“5.618,” jawab Erwien.

Erwien menjelaskan banyak BTS yang tidak didatangi, dikarenakan konsorsium tidak mampu menjangkau keseluruhan.

“Bukan itu soalnya pak, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak

dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium,” ucap Hakim Fahzal.

“Kenapa? karena 7.904 titik itu, itulah yang disusulkan anggarannya pak,

kalau begitu 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Satgas TPPO Amankan Lima Mucikari di Gorontalo

Lebih lanjut, ia menanyakan persoalan jumlah titik lokasi yang telah memiliki sinyal sebelumnya, namun tetap didaftarkan di angka 7.904 area.

“Itu keinginan dari Presiden supaya pada waktu itu, COVID-19 masih meradang itu. Belajar online, di desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan maka jadi program prioritas salah satunya Kominfo. Itu lah pak, Saudara bagian itu, hanya bisa disurvei 5.618,” tutupnya.(*)

Berita Terkait:  Peringati HUT ke-79 Jalasenastri, Lanal Gorontalo Gelar Ziarah di TMP Nani Wartabone

*)Artikel ini telah tayang di OKEzone.com, dengan judul: “Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Geram 2.286 Titik Tower BTS Belum Disurvei Langsung” pada edisi Selasa, 22 Agustus 2023.