Hargo.co.id, JAKARTA – Sidang Lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Jaksa menghadirkan 3 saksi pada persidangan tersebut, yakni yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Hakim adalah Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, ia dicerca pertanyaan mengenai penyurveian ribuan titik tower BTS.
“Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal di persidangan, dikutip dari OKEzone.com.
Erwien pun menjawab bahwa ia telah melakukan survei tahap 1, namun untuk tahap 2 belum semua didatangi.
“Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi,” jawab Erwien.
“Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?” tanya Hakim Fahzal
“5.618,” jawab Erwien.
Erwien menjelaskan banyak BTS yang tidak didatangi, dikarenakan konsorsium tidak mampu menjangkau keseluruhan.
“Bukan itu soalnya pak, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak
dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium,” ucap Hakim Fahzal.
“Kenapa? karena 7.904 titik itu, itulah yang disusulkan anggarannya pak,
kalau begitu 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menanyakan persoalan jumlah titik lokasi yang telah memiliki sinyal sebelumnya, namun tetap didaftarkan di angka 7.904 area.
“Itu keinginan dari Presiden supaya pada waktu itu, COVID-19 masih meradang itu. Belajar online, di desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan maka jadi program prioritas salah satunya Kominfo. Itu lah pak, Saudara bagian itu, hanya bisa disurvei 5.618,” tutupnya.(*)
*)Artikel ini telah tayang di OKEzone.com, dengan judul: “Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Geram 2.286 Titik Tower BTS Belum Disurvei Langsung” pada edisi Selasa, 22 Agustus 2023.












