Kabar Nusantara

Harga Tarif Pesawat bakal Turun 10 Persen, Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

×

Harga Tarif Pesawat bakal Turun 10 Persen, Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Harga Tarif Pesawat bakal Turun 10 Persen, Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. (Tribun/Rizki Sandi Saputra)

Hargo.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, akan ada daftar terbaru tarif transportasi umum, menyusul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Salurkan Bantuan Tali Asih Kepada Anak-anak Panti Asuhan

Adapun keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

“Memang kami harus terus melakukan penyesuaian,” kata AHY, Selasa (17/12).

Berita Terkait:  BPN Depok Serahkan Rp 8,5 M untuk Ganti Rugi Rumah di Cijago

Ketua Umum Partai Demokrat ini, berharap nantinya akan ada penurunan harga tiket secara nasional dengan rata-rata penurunan 10 persen.

“Kami berupaya untuk tiket pesawat misalnya, terjadi penurunan secara nasional rata-rata 10 persen,” katanya lagi.

Berita Terkait:  Tiga Macam Transformasi yang Perlu Dilakukan ISNU

Dia mengatakan ada beberapa elemen pada harga tiket yang bisa dilakukan penyesuaian. Dengan demikian, ke depan harga tiket pesawat dan juga yang lainnya akan makin terjangkau bagi masyarakat.

AHY menuturkan, untuk tiket kereta api PT KAI akan mengoperasikan direct train atau kereta langsung tanpa transit, yang akan menghubungkan Stasiun Gambir Jakarta dengan Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Berita Terkait:  Wombohe Jurnalis Diresmikan Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro: Inspirasi Dunia Literasi

“Kami juga sudah coba direct train Jakarta-Semarang, Jakarta-Jogja ada diskon bagi masyarakat,” pungkas AHY.

Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Berita Terkait:  Peringati HUT ke-77 Bhayangkara, Polri Bagikan 322.085 Paket Sembako

Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.(jpnn)

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen“,  pada edisi Selasa, 17 Desember 2024. 

Berita Terkait:  Lima Konstituen Dewan Pers di Gorontalo Siapkan Temu Jurnalis 2026, Angkat Isu Integritas dan Tantangan Digital