Kabar Nusantara

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

×

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Share this article
Satgas Antimafia Bola
Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing. (Foto: Dok.Polri)

Hargo.co.id, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing.

Berita Terkait:  Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Wakapolda: Kita Bukan Bangsa Pecundang

Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 musim 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di liga 2 yang memberi suap.

Berita Terkait:  Meriahkan HUT Humas Polri Ke-72, Polda Gelar Turnamen Badminton

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

“Jadi, VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan berjanji akan memberikan sesuatu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Beladiri Kurash, Iptu Brandes Jadi Wasit Pertama Berlisensi Tertinggi

Sementara itu, lanjut Asep, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap.

Ia diduga memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Berita Terkait:  Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat, Dedi: Rangkaian Hari Bhayangkara

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu mengungkapkan, penyidik memperoleh alat bukti dari pengungkapan kasus ini.

Berita Terkait:  Hasil Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Meningkat

Enam alat bukti tersebut yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait:  Pukul Dua Anggotanya, Kapolres Dairi Dicopot Dari Jabatannya

Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus match fixing pertandingan liga 2 2018.

Berita Terkait:  Operasi Zebra Resmi Dimulai, Dir Lantas Imbau Warga Disiplin Berlalu Lintas

Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada

pertandingan liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018.

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Berita Terkait:  Gempa Guncang Banda Aceh

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Sebanyak 532 Tersangka Dibekuk Satgas TPPO