Kabar Nusantara

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

×

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Share this article
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing. (Foto: Dok.Polri)

Hargo.co.id, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing.

Berita Terkait:  Dukung Program Asta Cita, Polsek Botupingge Maksimalkan Lahan Kosong jadi Sarana Pangan

Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 musim 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di liga 2 yang memberi suap.

Berita Terkait:  Brigadir Taruna Akpol Helena Fiorentina Sinurat Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

“Jadi, VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan berjanji akan memberikan sesuatu,” tambahnya.

Berita Terkait:  MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Sementara itu, lanjut Asep, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap.

Ia diduga memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Berita Terkait:  Anas Urbaningrum: Orang yang Dihukum Penjara Belum Tentu Bersalah

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu mengungkapkan, penyidik memperoleh alat bukti dari pengungkapan kasus ini.

Berita Terkait:  Erick Thohir Bantah Biaya Renovasi JIS Capai Rp 5 Triliun

Enam alat bukti tersebut yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait:  Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai lewat Kegiatan Sosial

Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus match fixing pertandingan liga 2 2018.

Berita Terkait:  Pemprov-Polda Kolaborasi Sukseskan Program Kampung Bebas Narkoba dan Miras

Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada

pertandingan liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018.

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Berita Terkait:  Didesak Organisasi Pers, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Ibadah di Bulan Ramadan Harus Konsisten