HeadlinePersepsi

Air Mata Warga di Penghujung Masa Jabatan Bupati

×

Air Mata Warga di Penghujung Masa Jabatan Bupati

Sebarkan artikel ini
Thariq Modanggu
Arsad Tuna

(Kritik terbuka untuk Thariq Modanggu, Bupati Gorontalo Utara)

badan keuangan

Oleh: Arsad Tuna

Beberapa hari lagi Thariq Modanggu akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Gorontalo Utara. Sisa jabatan yang diembannya setelah Indra Yasin wafat tersebut akan berakhir pada tanggal 6 Desember 2023.

badan keuangan

Disamping itu, warga masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, P3K, PTT, Wartawan, kontraktor, bahkan Anggota Legislatif dan profesi lainnya yang menggantungkan hidup pada Pemerintah Daerah kini tengah MERADANG, MERINTIH, MERINGIS bahkan kemungkinan ada pula yang sampai MENANGIS akibat hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan sampai bulan berjalan ini.

Betapa tidak, ditengah keterpurukan ini, TKD belum dibayarkan kepada ASN untuk beberapa bulan, P3K juga hak mereka belum genap diserahkan, PTT pula tak luput dari rasa memendam kecewa akibat hak mereka tak kunjung cair.

Para Sopir Pejabat Daerah, Sopir Ambulance juga harus menelan pil pahit karena masih ada sisa upah mereka yang belum dibayarkan.

Tak terkecuali Kontraktor, pekerjaan yang tertera dalam kontrak telah selesai di kerjakan sementara dananya belum kunjung cair,

Para kuli tinta yang dengan patuh menjalankan isi perjanjian kontrak kerjasama membuat dan memuat berita untuk menCITRAkan Pemerintah Daerah,

nasib merekapun sama seperti profesi lainnya yang belum menerima hak dari Perusahaan Pers yang mempekerjakannya akibat tagihan yang tak kunjung dibayarkan.

Tenaga kesehatan pun tak luput dari imbas dari krisis keuangan daerah ini. Bahkan menurut beberapa Nakes, Jasa Non Kapitasi dari program JKN yang dibayarkan oleh BPJS melalui Pemerintah Daerah sudah 1 tahun belum juga sampai di tangan mereka.

Aparat Pemerintah Desa dan BPD juga harus melatih kesabaran mereka akibat keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan mereka.

Keluhan dan kekecewaan pun sering terdengar di dalam ruangan gedung wakil rakyat, para Aleg yang terhormat itu pun sudah tak pernah dihargai kinerja mereka disaat rapat pembahasan tentang nasib rakyat karena Pemda sudah tak menganggarkan biaya makan minum bagi Aleg disaat rapat, baik itu rapat Paripurna maupun rapat lainnya.

Berita Terkait:  Tiga Rumah di Kota Gorontalo Hangus Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Pemerintah Daerah melalui seluruh stckholders yang ada seolah satu nada dan satu suara

sepakat berdalil bahwa “Daerah ini mengalami DEFISIT dan ditambah lagi sistim Pengelolaan Keuangan yang diperketat oleh Pemerintah Pusat dengan adanya PMK nomor 212/2022.

Hal ini kemudian dijadikan tameng untuk melegalkan sistim “buka tutup” SIMDA.

Padahal tidak menjadi rahasia umum Perjalanan Dinas tetap ada, banyak kegiatan yang dilakukan di luar daerah dan mirisnya fasilitas yang dimiliki oleh Oknum pejabat di daerah menjadi “Primadona” untuk pelaksanaan kegiatan diluar Daerah.

Lalu apa upaya Bupati Gorontalo Utara dalam mengatasi hal ini?

Teriakan para aktivis yang menyuarakan tentang “krisis” ini seolah tak pernah didengar oleh Bupati.
Status yang ditulis warga melalui media sosial baik yang bersifat mengkritik dan bahkan menghujat sekalipun luput dari perhatiannya.

Beliau akhir-akhir ini bahkan banyak turun ke masyarakat Desa melakukan berbagai macam kegiatan

yang dibalut dalam pelaksanaan festival layang-layang dan sebagainya.

Thariq berupaya meyakinkan kepada warga masyarakat di Desa bahwa “keadaan” daerah ini baik-baik saja dari berbagai sisi kehidupan.

Secara Politis Thariq kini tengah menCITRAkan dirinya sebagai Politisi yang menakhodai sebuah Partai dalam menghadapi perhelatan Pesta Demokrasi yaitu Pemilu serentak 2024 dan Pilkada 2024.

Alhasil, Thariq seolah “tak peduli” dengan apa yang terjadi. Bahkan Pemerintah Daerah kini tengah melaksanakan hiburan rakyat dalam rangka Pekan UMKM yang sumber dananya entah dari mana.

Lalu, apakah Thariq tak merasa berdosa sebagai Deklarator Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara yang kini juga tengah menakhodai Pemerintahan dengan terjadinya “krisis” ini? Yang lebih miris lagi keadaan ini terjadi pada masa Dia berkuasa dan tak pernah terjadi pada Penguasa sebelumnya.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa

Dalil bahwa masalah ini adalah masalah Nasional bukanlah suatu alasan untuk menunda pembayaran hak-hak mereka yang menggantungkan hidupnya pada Pemerintah Daerah. Pernahkah kita mendengar ada Daerah yang “merumahkan” PTT akibat Surat Edaran KemenPAN RB? dan adakah Daerah yang membayarkan hak-hak aparaturnya setelah ada demo aktivis yang menyuarakan hal itu?

Nah, bila alasan tersebut menjadi tameng untuk lari dari rasa bersalah, mengapa dari awal tahun 2023 Pemerintah Daerah tidak melakukan RASIONALISASI Program yang tercantum dalam APBD 2023? Bukankah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru tentang pengelolaan keuangan melalui PMK nomor 212 itu sejak bulan Desember tahun 2022?

Apakah Bupati Thariq Modanggu keliru dalam menerapkan tata kelola Pemerintahan atau tidak mampu me-manage Program Pemerintah Daerah?

Kejadian tidak adanya APBD-Perubahan di tahun 2022 sehingga “terpaksa” harus menggunakan

PERKADA dalam pengelolaan anggaran yang berimbas dengan raibnya dana sebesar 1.6 M di Dinas Perhubungan,

Pembangunan Ruang Tolopani yang tak terbayarkan, Peristiwa “serah terima uang” dari Ketua ULP kepada ADC Bupati sebagaimana yang terdokumentasi dalam video amatir berdurasi 40 detik

yang sempat viral dalam pemberitaan media dan kini masih dalam penanganan APH,

Pengadaan Videotron di Dinas Kominfo yang melibatkan 2 perusahaan yang berbeda dalam pengadaan barangnya

serta Pembangunan rehabilitasi Makam Aulia di Sumalata yang menurut Wakil Ketua 1 DPRD tidak ada dalam RKA di Dinas Pariwisata serta kegiatan lainnya

yang mengundang kontroversi “mungkin”kah merupakan sebuah fakta bahwa Bupati Thariq Modanggu tidak mampu me-manage Program Pemerintahan?. Wallahu alam bissawab.

Tulisan yang bersifat kritikan atas penerapan tata kelola Pemerintahan dan managemen Program Pemerintahan oleh Bupati Gorontalo Utara ini,

saya maksudkan sebagai masukan kepada Bupati Thariq agar lebih memperhatikan efek yang terjadi akibat pelaksanaan program yang diduga salah manage

Berita Terkait:  12 Jam Terjang Hutan TNBNW untuk Pesta Demokrasi di Pinogu

serta penempatan oknum pejabat daerah yang belum memenuhi syarat untuk jabatannya ini,

agar kalau seandainya Beliau terpilih lagi pada Pilkada 2024 nanti

tak ada lagi air mata warga yang keluar akibat hak-hak mereka terlambat dibayarkan.

Wallahul Muwafiq ilaa aqwamuththariq,
Assalamu Alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh.(*)

*Penulis adalah Sekretaris DPC PKB Kabupaten Gorontalo Utara.